Warga Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto merasa resah terkait pembongkaran bangunan pagar punden Mbak Brentek, karena sudah ratusan tahun telah dikeramatkan oleh warga.
Sehingga warga menutut Kasianto (45) Kepala Dusun (Kasun) Manukan agar mundur, karena dianggap sebagai orang yang memberikan izin atas pembongkaran pagar tembok punden.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pembongkaran tembok punden dilakukan oleh pengembang bernama Margo Widioanto (35) asal Dusun Bendo, Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupatan Sidoarjo.
Hermanto (45) perwakilan warga menjelaskan, proses pembongkaran memang tanpa sepengetahuan warga. Sehingga masyarakat setempat geram dan sempat beramai-ramai mendatangi balai dusun setempat pada Minggu malam (27/10/2019). Bahkan, aksi protes tersebut berlanjut hingga ke Mapolsek Pugging.
Menurutnya, pagar punden yang dibongkar oleh pengembang dengan panjang 35 meter berusia ratusan tahun, rencananya akan difungsikan sebagai akses jalan menuju lahan milik Margo yang berada di sisi sungai Sumber Pasinan untuk perumahan dengan menyuruh tiga pekerjanya.
” Yang membuat geram warga itu, selama proses pembongkaran tembok yang sudah dikeramatkan warga, para pekerja tak meminta izin dulu kepada RT, Plt Kepala Desa Balongmasin, atau bahkan warga sekitar” tuturnya.
Sebelumnya, warga juga sudah mengonfirmasi Kasianto, sebagai pihak yang diduga memberikan izin pembongkaran. Namun, jawaban Kasianto seakan berbelit, dan mengaku tidak tahu menahu atas hal tersebut.
” Malah sebaliknya, Margo sebagai pengembang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada semua masyarakat setempat. Hanya saja, saat ditanya orang yang memberikan izin, dia memilih untuk bungkam,”paparnya.
Karena merasa tidak ada titik temu, warga pun melaporkan kejadian ini kepada polisi.
AKP Suwiji, Kapolsek Pungging membenarkan adanya laporan warga. Pihaknya juga menyarankan warga untuk melengkapi berkas-berkas pendukung sebagai lampiran laporan.
’’Warga masih kami minta melengkapi berkas atau barang bukti sebagai kelengkapan laporan. Selanjutnya, kami arahkan ke Polres Mojokerto,’’jelasnya.
Sementara itu, Kasianto, Kepala Dusun setempat mengaku, pihaknya tidak tahu menahu atas pembongkaran pagar punden tersebut. Dia juga menolak permintaan warga agar dirinya mundur dari jabatan kasun.
” Kalau seperti ini caranya saya tidak mau mundur. Namaun jika secara prosedural. Ada tanda tangan BPD saya mau mundur, asalkan dengan cara yang benar “tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :