Pilkades serentak di Kabutapen Mojokerto banyak diwarnai maraknya suara tidak sah. Bahkan jumlahnya mencapai diatas 500 suara, bahkan ada yang diatas 1000 suara. Hal inilah yang memunculkan protes, bahkan warga meminta digelar pilkades ulang.
Seperti yang terjadi di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Ratusan warga menggelar aksi di depan kantor balai desa setempat, Selasa (29/10/2019) dan meminta agar Pilkades diulang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi protes warga ini dipicu banyaknya suara tidak sah yang mencapai 946 surat suara. Panitia menyatakan tidak sah karena terdapat coblosan yang tembus, satu coblosan di gambar calon dan coblosan yang lain ada di luar gambar.
Wakisan, Salah satu pendukung calon nomor 2 mengatakan, keputusan panitia yang mengatakan surat suara tidak sah tersebut dinilai menyalahi aturan. Karena pada Pasal 45 dalam Tata Tertib (Tatib) Pilkades 2019, surat Suara tidak dianggap sah apabila terdapat lebih dari satu kali tanda coblos calon yang berbeda.
“Ada nepotisme disini, ada kecurangan masalah pelipatan surat suara yang tembus ke belakang. Padahal, dari 946 suara tidak sah tersebut hampir 80 persen nomor 2,” ungkapnya.
Wakisan, menilai panitia kurang melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Pilkades. Dan saat pelipatan kertas suara tidak melibatkan pihak Pemkab, Kecamatan maupun Linmas. “Pasti ada kecurangan, karena pelipatan kertas suara tidak seperti pada umumnya,” tambahnya.
Dalam aksinya kali ini, ratusan pendukung calom kades No 2 ini meminta agar pilkades diulang atau suaranya yang coblosan tembus dianggap sah dan dihitung ulang.
Sekedar Informasi, pilkades di Gayaman, Kecamatan Mojoanyar yang diikuti dua Calon kepala desa, dengah jumlah pemilih yang hadir sebanyak 3.222 pemilih.
Hasilnya, 946 surat suara dinyatakan tidak sah. Khamim Gozali menang dengan 1.191 suara dan Joko Wahyudi kalah tipis dengan 1.085 suara.
Sementara Ardi Sepdianto, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menyelesaikan sengketa pilkades. “Semua laporan masuk akan dibahas secara detail oleh tim. Ttim yang akan membahasnya,” terangnya.
Kalau sengketanta hanya administratif akan ditindak lanjuti oleh Pemkab Mojokerto. Kalau mengarah pada unsur pidana, dipersilakan untuk diselesaikan di meja hukum.(sma/udi)
Baca juga :