Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto akan digelar tahun 2020 mendatang. Selain maju melalui Partai Politik (Parpol), KPU juga membuka jalur Independen atau perseorangan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, KPU Kabupaten Mojokerto telah menetapkan besaran dukungan bagi pasangan calon untuk running pada Pilkada nanti harus mengantongi dukungan sebanyak 62.338 dukungan pemilih.
Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto menegaskan, dukungan sebanyak itu dengan perhitungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 831.172. ’’DPT ini yang terakhir kali digunakan dalam momen Pilpres dan Pileg lalu,’’ katanya.
Penetapan jumlah ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang tercatat di DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta, maka harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Dari jumlah itu, penyebaran dukungan harus terjadi di 10 kecamatan atau lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
’’Kalau di Kabupaten Mojokerto terdapat 18 kecamatan, maka penyebaran syarat dukungan itu kami tetapkan 10 kecamatan,’’ jelasnya.
Arif juga menegaskan, syarat dukungan minimal itu berupa KTP elektronik yang dilampiri formulir B1, saat diserahkan ke KPU.
Untuk tahapan, KPU mulai melakukan sosialisasi pilkada ke masyarakat pada 1 November nanti. Tahap penyerahan dukungan calon perseorangan diberikan waktu tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020.
Syarat yang dikirim ke KPU, akan diperiksa secara detail. KPU juga akan melakukan verifikasi faktual atas kevalidan dukungan.
Jika semua sudah dinyatakan klir, maka KPU akan mulai membuka pendaftaran calon selama tiga hari terhitung sejak 16 sampai 18 Juni 2020 mendatang.
Sebelumnya, jalur perseorangan ini ramai dikabarkan akan dimanfaatkan Yoko Priyono, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.
Tapi dia dengan tegas membantahnya, karena pihaknya mengklaim sudah mendapat dukungan dari PPP, Gerindra, PAN, Nasdem, PKS, dan Hanura. Dengan dukungan 6 parpol ini, maka Yoko akan mudah menuju pencalonan dari jalur parpol. (sma/adm)
Baca juga :