Satnarkoba Polresta Mojokerto mengamanakan enam ibu rumah tangga pengedar narkoba. Diduga, mereka nekat jual barang haram ini karena kebutuhan ekonomi.
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, selama bulan oktober, polresta berhasil meringkus 27 pengedar narkoba dengan barang bukti total 221,75 gram narkoba jenis sabu dan 2 ribu butir pil koplo. Dari ke 27 pelaku, enam pengedar merupakan perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
“Terhitung sejak tanggal 1 Oktober sampai sekarang, Satnarkoba berhasil mengunkap 20 laporan polisi dengan 27 pelaku. 21 laki laki 6 lainya seorang perempuan,” ungkapnya.
Para pelaku yang diamanakan merupakan pengedar narkoba, dan enam perempuan yang diamanakan setatusnya sebagai pencari konsumen baru.
Sementara mengenai sasaran pengedarannya, mereka menyasar masyarakat umum, termasuk juga pelajar di tiga Kecamatan. “Kalau dikalkulasikan, barang bukti yang berhasil disita nilainya mencapai Rp 332 juta,” terangnya.
Sementara itu, AKP Redik Tribawanto Kasatnarkoba Polresta Mojokerto menambahkan, hingga sampai saat ini, petugas masih melakukan pengembangan jaringan tersangka yang diamankan.
Selain mengamankan BB berupa sabu seberat 221,75 Gram dan 2000 Butir pil doubel L, petugas juga menyita 5 (lima) Timbangan elektric, 4 (empat) set Seperangkat alat Hisap SABU, 22 (dua puluh dua) HP dan Uang Tunai Rp. 1.634.000.- (satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Akibat perbuatannya, 27 tersangka kasus narkoba ini dijerat pasal 112 dan 114 undang undang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :