Polemik Tanah Dikawasan Miji Dengan PT KAI, Ini Upaya Walikota Mojokerto

Untuk menyelesaikan polemik tanah dikawasan Miji dengan pihak PT KAI, Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto menghadiri rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu siang (30/10/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sengketa tanah di Kelurahan Miji dengan pihak PT KAI terjadi sejak puluhan tahun lalu. Dimana pihak PT KAI mengklaim status tanah di Kelurahan Miji tepatnya di Miji Baru I Gang I, sebagai lahan milik PT KAI.

Menurut Ning Ita, dari dokumen yang dimiliki pemerintah daerah, lahan itu merupakan tanah bekas pabrik tetes milik perusahaan swasta Belanda-Inggris bernama United Molase Compagny (UMC) yang terletak di sisi selatan rel kereta api Stasiun Mojokerto.

“Dulu, tanah tersebut ditata (dibersihkan dan diratakan) oleh Pemerintah Kotamadya Mojokerto pada tahun 1965 dan akan digunakan untuk pembangunan Kotamadya Mojokerto. Namun, sekitar tahun 1967 Camat Kota Mojokerto mengajukan permohonan kepada pemerintah kotamadya untuk memberikan kuasa kepada kepala desa agar lahan tersebut bisa diurus oleh warga,” terangnya.

Seiring waktu berjalan, masih kata Ning Ita, lahan itu kemudian menjadi sengketa dengan pihak PT KAI. Sehingga Pemkot Mojokerto terus berupaya mengajukan permohonan hak atas tanah negara atas status tanah di Kelurahan Miji.

“Kami memiliki bukti-bukti pendukung. Seperti kwitansi pembelian tanah dan girik Desa Miji, IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Mojokerto tanggal 30 September 1974, Bukti pembayaran Pajak Pendapatan Daerah, dan masih banyak lainnya,” bebernya.

Walikota berharap, permasalahan tanah di Kelurahan Miji dapat menemukan solusi.

“Alhamdulillah, hasil dari rapat dengar pendapat ini tadi BAP (Badan Akuntabilitas Publik) DPD RI berkomitmen membantu menyelesaikan masalah tanah Miji dengan PT KAI dan akan mengagendakan rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kanwil BPN Jatim dan PT KAI. Kami pemerintah daerah akan terus memperjuangkan hak warga yang selama ini telah tinggal di sana sejak bertahun-tahun,” tandasnya.

Sekedar informasi, rapat dengan pendapat tersebut, Ning Ita, Walikota Mojokerto didampingi tiga pimpinan DPRD, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kepala Bappeko, Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Jatim, Lurah Miji dan perwakilan warga Miji. (sma/adm)

Baca juga :