Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan Adi Indra Purnama (24), warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Total korban yang diduga diperkosa dan dicabuli tersangka mencapai 9 orang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebagian besar korban yang diperkosa adalah perempuan di bawah umur, dari usia 16 hingga 19 tahun. Dan 6 korban di antaranya adalah saudara sepupunya.
Tersangka Adi ditangkap setelah salah satu korbannya, yakni gadis berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten melapor ke pihak kepolisian. Gadis ini mengaku dipaksa berhubungan seksual oleh Adi pada September 2019 lalu.
Dari laporan itulah akhirnya terungkap bahwa tersangka Adi telah memerkosa 9 perempuan di Jombang. Namun hingga kini baru dua korban yang melaporkan. Gadis asal Tangerang dan perempuan asal Jombang yang diperkosa Adi pada 1 Januari 2016 lalu, ketika ia masih berusia 16 tahun.
Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengatakan, dari 9 korban tersangka, semua takut melapor karena diancam akan dibunuh. “Semua korban diancam, bahkan ada yang diancam akan dibunuh jika melapor,” ungkapnya.
Bobby juga mengatakan, 6 korban tersangka adalah saudata sepupunya sendiri dan ada salah satu korban juga merupakan pacar adik kandungnya, yang diperkosa di salah satu penginapan di Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, pada September 2019.
Sementara tersangka Adi ketika diperiksa Polisi mengaku nekat memperkosa pacar adiknya karena sakit hati. “Dia tega, Sudah tahu adik saya, ngapain dipacarin,” kata Adi, Sabtu (2/11/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka Adi dijerat pasal 293 KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman selama 7 dan 5 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :