Gelapkan Uang Rp 48 Juta, Marketing Cantik Asal Mojokerto Diringkus di Sleman

Seorang marketing berwajah cantik asal Mojokerto diamankan pihak kepolisian karena didug menggelapkan uang dan memalsukan dokumen pembelian mobil jenis truk. Akibatnya, Korban mengalami kerugian mencapai Rp 48 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka berinisial YTR (38) warga asli Mojokerto. Wanita cantik ini menggelapkan uang pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) senilai Rp 48 juta.

Kasus penggelapan ini bermula ketika korban Sumadi, warga Kaliurang datang ke perusahaan pihak ketiga yang menjualkan truk merek Hino, di jalan Magelang, Caturharjo, Sleman pada 17 Januari 2019.

Saat itu, terjadi kesepakatan antar korban dan marketing tersebut untuk pembelian satu unit truk dengan harga on the road sebesar Rp 308 juta. Dan Korban pun membayarnya, namun disetorkan pelaku sebagian saja.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan, dari pembayaran itu, yang dilaporkan ke perusahaan adalah transaksi off the road senilai Rp 260 juta.

“Yang dilaporkan ke perusahaan adalah transaksi off the road, dan uang Rp 48 juta tidak disetorkan ke perusahaan,” ungkapnya, Senin (04/11).

Nenurut Kapolsek, uang tersebut seharusnya digunakan untuk pengurusan TNKB, Karena korbab atau konsumen tidak perlu lagi repot mengurus surat-surat kendaraan seperti BPKB, STNK, pelat nomor kendaraan sendiri karena telah diurus oleh dealer tempat ia membeli kendaraan.

“Pelaku berupaya mengelabui konsumen dengan memalsukan surat penyataan penyerahan BPKB dan STNK. Seakan-akan surat ini sah dari perusahaan, tanda tangan. direktur juga dipalsukan,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit. Dan korban diberi peringatan dan diharuskan membayar sisa transaksinya. Tapi, tiba-tiba pelaku mengundurkan diri dari perusahaan, dan tidak membayarkan uang tersebut.

Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, kasus ini akhirnya dilaporkan oleh perusahan ke Pihak kepolian.

Setelah dilakukan penyelidikan, marketing cantik berinisial YTR tersebut diamankan di tempat kerjanya yang baru, yakni di sebuah spa di Jalan palagan.

Atas perbuatannya, YTR dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHAP tentang pemalsuan dokumen, subsider pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, selain itu subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.(sma/udi)

Baca juga :