Sungai di Mojokerto Tercemar dan Bau Busuk, 11 Pengusaha Keripik Usus Diperiksa Polisi

Munculnya bau busuk di Sungai Ledeng, Dusun Sememi, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Mojokerto yang diduga tercemar limbah usus ayam mulai diselidiki pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Satreskrim Polres Mojokerto dan DLH sudah mengambil sampel air Sungai Ledeng. Bahkan, Polisi juga sedang mendalami adanya tindak pidana dalam temuan tersebut.

AKP Dewa Yoga, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya telah menerjunkan Tim Unit Tipidter untuk mengambil sampel air sungai.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah pengusaha keripik usus yang berada di wilayah sekitar Sungai Ledeng. “Kita sudah meminta keterangan sebanyak 11 pemilik rumah usaha keripik usus,” ungkapnya.

Kata Dewa, diantara 11 pengusaha keripik usus ayam yang diperiksa adalah M Robi, Lusi, Anis, Neli, Arif, Tamim, Eko, Toni, Jaidin, Lim dan Habuali. “Hasil sampel air yang diuji laboratorium, akan keluar selama 10 hari kerja.

Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, pengusaha keripik usus itu nengaku mendapatkan usus dari pabrik sosis di Sidoarjo, lalu dicuci di Sungai Ledeng setiap hari. “Ada saluran yang langsung menuju ke sungai, juga ada penutupan saluran yang terhubung ke Sungai Sadar yang saat itu ada pembangunan plengsengan,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto Aminuddin mengatakan, tim DLH sudah mengambil sampel air di dua titik yang berada di Sungai Ledeng, Dusun Sememi, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.

“Kami mengambil avor Gedang. Satu titik di bidik atas dan bidik bawah Sungai Ledeng. Bidik atas itu yang ada di titik yang tercampur dengan limbah domestik dan limbah industri di sini,” ungkapnya, Jumat (8/11/2019).

Kata Aminuddin, sampel air itu akan diuji di laboratorium milik DLH di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Hasil laboratorium akan diketahui minimal 10 hari kerja,” terangnya.

Sementara itu, jika hasil dari uji laboratorium yang dilakukan DLH, ternyata ada dampak yang dirugikan ke lingkungan, maka pihak kepolisisan akan melakukab gelar perkara. “Jika hasil dari DLH ada dampak yang dirugikan ke lingkungan, kami akan gelar perkara,” tegas Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga.

Baca juga :