Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Mojokerto Belum Punya Solusi, Bakal Dibayar Pakai Uang Rokok

Pemkot Mojokerto mengajukan keberatan ke pemerintah pusat, terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab jika premi dinaikkan awal Januari tahun 2020 nanti, anggaran pemkot akan membengkak hingga miliaran rupiah.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, meski mengajukan keberatan, namun pemerintah pusat hanya memberikan opsi dana perimbangan daerah dari bagi hasil pajak rokok.

Hatta Amrulloh, Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto mengatakan, alokasi anggaran dari APBD 2020 untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan tahun ini. Pemkot belum mempunyai solusi menutup kekurangan anggaran hampir Rp 12 miliar, jika pemerintah pusat tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan awal tahun 2020.

“Belum pernah dibahas dengan dewan soal rencana kenaikan BPJS Kesehatan. Dinkes juga belum ada hearing dengan dewan soal ini. Anggaran 2020 masih sama dengan tahun ini,” katanya.

Hatta juga mengatakan, Pemkot Mojokerto menyampaikan keberatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat hanya memberikan opsi akan menambah dana perimbangan daerah yang bersumber dari bagi hasil pajak rokok.

Menurutnya, penambahan dana perimbangan itu rencananya untuk menambal kekurangan anggaran Pemkot Mojokerto untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sepanjang 2020. Itupun belum jelas nilai dananya akan cukup untuk menutupi kekurangan anggaran atau tidak.

“Kata Bu Indah (Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto) mungkin ada dana perimbangan. Akan dihitung lebih lanjut bagi hasil pajak rokok,” terangnya.

Masih kata Hatta, keberatan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga akan disampaikan Pemkot Mojokerto dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (13/11). Rakornas itu akan membahas berbagai program kerja Presiden Jokowi.

“Masalah BPJS Kesehatan juga akan menjadi isu yang akan dibahas dalam rakornas tersebut,” ungkapnya.

Meski kekurangan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tahun depan, Pemkot tidak akan memangkas jumlah penerima BPID. “Pemkot mengupayakan tidak akan memangkas jumlah peserta. Kami terus berikhtiar,” kata Hatta.

Sebelumnya, Ning Ita, Wali Kota Mojokerto secara tegas menolak rencana pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena anggaran untuk membayar iuran warganya yang tercatat sebagai penerima PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) bakal membengkak hampir 100 persen dari tahun ini.

“Kami saat ini berupaya menolak (kenaikan iuran BPJS Kesehatan). Karena jelas beban APBD Pemkot Mojokerto akan luar biasa membengkak,” katanya, Kamis lalu (17/10).

Sementara itu, dari data BPJS Kesehatan Mojokerto, rata-rata setiap bulan Pemkot Mojokerto harus membayar iuran Rp 1.202.072.000. Dengan dana tersebut, jumlah warga Kota Mojokerto Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) mencapai 52.264 jiwa. Sehingga sepanjang tahun 2019 ini, APBD yang dikucurkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 14.424.864.000.

Jika mulai Januari 2020 pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi PBID dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa, maka Pemkot harus mengalokasikan APBD Rp 26.341.056.000. Dengan asumsi jumlah penerima BPID tetap 52.264 jiwa.

Artinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal membuat beban keuangan Pemkot Mojokerto membengkak Rp 11.916.192.000 pada tahun 2020 nanti. (sma/adm)

Baca juga :