Kasus pencabulan siswi SMP di Mojokerto hingga Hamil 7 bulan terus didalami pihak kepolisian. Petugas sudah memanggil saksi dari pelapor dan korban.
Selanjutnya, petugas akan memanggil terduka pelaku, yakni pria yang telah mensetubuhi korban berinisial RL (15) warga asal Kecamatan Jetis, Mojokerto.
AKP Julian Kamdo Waroka, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan laporan korban, pelaku yang mencabulinya adalah kekasihnya sendiri.
Dan kasus ini, kata Waroka, nasih dalam proses penyelidikan. “Kita sudah Periksa saksi dari pelapor dan korban, informasinya pelaku adalah pacarnya sendiri,” ungkapnya.
Waroka juga mengatakan, saat ini korban sekarang sedang hamil, sehingga petugas agak kesulitan. “Ya, Korban sedang hamil. Makanya penyidik kesulitan tes, kecuali test DNA,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan suaramojokerto.com sebelumnya, kasus pencabulan ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua korban berinisial S dengan Nomor LP.B/259/XI/JATIM/Res Mjk Kota. Tertanggal 5 November 2019.
Dalam laporan tersebut, diceritakan bahwa pencabulan terjadi pada bulan Maret 2019. Korban dijemput pelaku di sebuah Jembatan dengan mengendarai sepeda motor Vario.
Oleh pelaku, Korban diajak ke sebuah Hotel di Jalan Bypass Mojokerto sekitar pukul 15:00 WIB. Di dalam Kamar itulah, korban disetubuhi pelaku, dan kini hamil 7 bulan.
Sementara pelaku diduga kekasihnya RL berinisial JK, namun belakangan diketahui lelaki ini yang sudah beranak tiga.
Bahkan informasi yang berkembang, ada dugaan, korban pencabulan yang dilakukan JK lebih dari satu orang. Diantaranya seorang gadis asal Kecamatan Kemlagi.(sma/udi)
Baca juga :