Pungkasiadi akan segera mengakhiri masa jabatan sebagai Wakil Bupati Mojokerto, dan akan naik tahta menduduki kursi Bupati. Hal itu setelah adanya surat pemberhentian Mustofa Kamal Pasha Bupati Mojokerto yang akan diperkirakan diterima oleh Pemkab hari Senin ini (25/11/2019).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, SK pemberhentian MKP tersebut kabarnya sudah di meja Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim, sejak Jumat lalu (22/11/19). Surat itu akan segera diturunkan ke Pemkab Mojokerto, hari ini (25/11).
Menanggapi hal ini, Rahmat Suhariyono, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto mengatakan, kabar segera turunnya SK pemberhentian MKP itu sudah diterima sejak akhir pekan lalu. “Besok lah. Tunggu saja dulu,” katanya.
Pihaknya akan langsung mencari jadwal kosong di DPRD, untuk segera menggelar sidang paripurna. “Saya masih mencari waktu yang tepat untuk paripurna,” ujarnya.
Dengan turunnya SK, maka DPRD akan menggelar paripurna bertajuk Mengusulkan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Menjadi Bupati. “Kita lihat jadwalnya DPRD dulu. Kalau memang bisa, ya segera,” jelasnya.
Dia juga memperkirakan, pekan ini Dewan langsung menggelar sidang paripurna. Sehingga Pungkasiadi segera diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Jatim, untuk dilantik menjadi Bupati.
Sekedar informasi, proses pemberhentian MKP dari jabatannya sebagai bupati cukup berliku. Meski kasus korupsi yang membelitnya telah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tipikor, Surabaya akhir September lalu, namun MKP tak kunjung diberhentikan sebagai kepala daerah. Statusnya hanya dinonaktifkan saja.
Pemkab bergerak dan bermodal salinan putusan dari Tipikor, kemudian langsung mengajukan surat pemberhentian tetap. Tapi selama hampir dua bulan, surat itu baru turun.
Nasib wabup pun tak kunjung jelas. Meski telah memegang tampuk kepemimpinan Pemkab Mojokerto sejak 2 Mei 2018 atau 2 hari pasca MKP ditahan KPK, namun Pung tak diberi kekuasaan penuh memimpin Mojokerto. (sma/adm)
Baca juga :