Gudang pengelolaan makanan ringan jenis pilus dan cokelat kadaluarsa yang berada di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Mojokerto digerebek oleh polisi beberapa waktu lalu. Dan kini, Polres Mojokerto akhirnya menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebelum menentukan satu orang tersangka, polisi sudah memeriksa pelaku dan gelar perkara. Termasuk mengamankan sejumlah barang bukti.
AKP Dewa Yoga, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, setelah menunggu hasil laboratorium dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM), polisi tetapkan satu tersangka atas nama Purwo Asmorontoko warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
“Dia perannya sebagai penerima barang dan pengemas kembali kemudian dijual,” terangnya, Senin (25/11/19).
Selain sudah memeriksa pelaku dan gelar perakara, polisi juga amankan 2 alat bukti. Termasuk hasil uji dari BPOM yang keluar beberapa hari lalu. “Hasilnya memang tidak sesuai dengan sarat mutu,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan pidana diatas lima tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan kiriman makanan ringan jenis Pilus dan cokelat yang sudah kadaluarsa dari wilayah Jawa tengah. Kemudian menjualnya kembali ke daerah Blitar dan juga tersebar di Kabupaten Mojokerto.
Sekedar informasi, gudang pengelolaan makanan ringan kadaluarsa berlokasi di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging dan Desa Seduri Mojosari telah digerebek polisi pada Selasa yang lalu (08/10/2019).
Puluhan barang bukti berupa 45 karung berisi pilus, satu wajan penggorengan, satu bendel kertas dan plastik bertuliskan Camilan Istimewa Dua Ikan turut diamankan oleh polisi.
Termasuk satu unit kendaraan Grand Max serta mesin adonan molen yang digunakan untuk mencampur bumbu pilus, dan tiga tong cokelat yang sudah dicampur dengan wafer.
Pengerebekan itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi juga melakukan pengecekan dan berhasil menemukan aktivitas pengelolaan makanan ringan kadaluarsa di rumah MJ (44) Warga Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging. (sma/adm)
Baca juga :