Kalangan DPRD menolak terhadap penganggaran pemindahan kantor Pemkab Mojokerto dikawasan Mojoanyar.
Kabar penolakan kalangan dewan terhadap anggaran pemindahan ibu kota kabupaten itu muncul, saat rapat pembahasan anggaran yang diikuti kalangan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, kemarin, (25/11/2019).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kalangan dewan tidak satu suara terhadap penganggaran rencana pemindahan senilai Rp 50 miliar yang ditempatkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Edi Ikhwanto, anggota DPRD Kqbupaten Mojokerto Fraksi PKB mengatakan, ada 4 fraksi menolak penganggaran pemindahan ibu kota kabupaten. Yakni, Fraksi PKB, F-Partai Demokrat, F-PAPI, F-PKS. ’’Kami setuju pemindahan ibu kota kabupaten dan kompleks perkantoran, tapi tidak di Mojoanyar,’’ tandasnya.
Empat fraksi menolak usulan penganggaran itu dimasukkan APBD 2020. Mereka menyetujui penganggaran pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto, jika sudah dilengkapi hasil kajian akademis secara komprehensif.
’’Jadi, kami menolak agar pemkab melengkapi kajian. Baru nanti bisa diusulkan kembali saat P-APBD 2020 mendatang,’’ tegasnya.
Sedangkan, dua fraksi lainnya F-Hanura-Nasdem dan F-Golkar meminta anggaran itu ditangguhkan, agar pengkajian dan pemenuhan kesesuaian rencana pemindahan dengan regulasi yang ada dilengkapi terlebih dulu. Satu fraksi lain yang setuju atas penganggaran tersebut yakni F-PDIP.
DPRD Kabupaten Mojokerto juga berkonsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Jatim, kemarin. Hasilnya, pihak pemprov menyarankan agar data kajian dilengkapi terlebih dulu. Sebab, pengadaan tanah senilai Rp 50 miliar tidak mudah. ’’Provinsi juga meminta agar kajiannya dilengkapi dulu,’’ tambahnya.
Penolakan kalangan fraksi itu memunculkan spekulasi terhadap rencana penetapan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020. Sesuai jadwal Banmus DPRD, jadwal penetapan sedianya digelar tanggal 26 November hingga 29 November 2019.
Sekedar informasi, awal penolakan dari DPRD itu sempat mencuat, ketika Komisi III sidak ke lokasi yang dibidik untuk pemindahan kantor di Damarsi Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar.
Komisi III merekomendasikan menunda rencana pemindahan ke Mojoanyar. Sebab, dianggap terlalu dekat Sutet, makam punden, hingga kepemilikan lahan yang disebut dewan dimiliki dua perusahaan. (sma/adm)
Baca juga :