Mantan Kepala Desa (Kades) Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto yang bernama Suntoro (43) akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Hal ini dilakukan setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Suntoro terjerat kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAD) tahun 2009 sebesar Rp100 juta.
Suntoro dipanggil Kejari Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari, kemudian terpidana itu langsung digelandang ke mobil kejaksaan dan dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto.
Agus Haryono, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, mengatakan, pihaknya melaksanakan putusan MA terkait dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan PUAP tahun 2009. Sesuai amar putusan MA RI nomor 2414K/PID.SUS/2018 tanggal 20 Desember 2018.
“Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada hari ini, kita laksanakan eksekusi pidana badan terdakwa tersebut,” ungkapnya, Senin (25/11/2019).
Kasi Pidsus juga mengatakan, putusan tersebut baru diterima, sehingga eksekusi baru bisa dilaksanakan. “Jumat kita terima, itupun berdasarkan email. Hari ini, baru dapat rules penyampaian kepada terpidana. Begitu dapat informasi, kemarin malam kita langsung laksanakan,” tandasnya.
Sementara mengenai modus tindak pidana korupsi yang Suntoro, yakni tidak menyerahkan Dana yang seharusnya digunakan untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), namun digunakan untuk kepentingannya Sendiri dengan kerugian negata senesar Rp 60 juta.(sma/udi)
Baca juga :