Upah Minimum Kota (UMK) Kota Mojokerto tahun 2020 nanti mengalami kenaikan menjadi Rp 2.456.302. Kenaikan UMK tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2019.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, meski baru berlaku pada bulan Januari mendatang, tapi perusahaan diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan jika tidak sanggup membayar upah sesuai UMK.
Hariyanto, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kota Mojokerto mengatakan, pasca ditetapkan UMK tahun 2020 melalui SK Gubernur Jatim pada 20 November lalu, perusahaan bisa mengajukan penangguhan.
Tapi ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum melayangkan nota keberatan, salah satunya harus dilengkapi dengan hasil audit keuangan perusahaan. “Jadi, bagi perusahaan yang merasa keberatan setelah penetapan UMK bisa melakukan penangguhan. Tapi harus dilampiri hasil audit dari lembaga independen,” katanya (25/11/2019).
Penangguhan UMK itu kemudian diajukan ke Disnaker dan ditembuskan ke Gubernur Jatim. “Karena yang menetapkan dan mengesahkan UMK gubernur, jadi penangguhannya langsung ke Gubernur,” terangnya.
Hariyanto juga menyebutkan, dari total 637 perusahaan mulai dari skala sedang hingga Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Mojokerto, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.
Sebab saat menggelar sudang Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sebelum membuat rekom usulan UMK 2020 kepada gubernur, seluruhnya sepakat untuk menerapkan apapun yang menjadi keputusan akhir yang ditetapkan oleh Gubernur. “Termasuk Apindo Kota Mojokerto juga akan mengikutinya,” paparnya. (sma/adm)
Baca juga :