Suliestyawati, Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (28/11/2019). Pemeriksaan kalai ini tidak lain setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dengan didampingi kuasa hukumnya, Suliestyawati datang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB.
Sekira pukul 10.00 WIB, dia bersama kuasa hukumnya naik ke lantai II ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto. Hampir tiga jam lebih, Suliestyawati diperiksa oleh penyidik.
Nugroho Wisnu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, pemeriksaan ini tidak lain untuk menindaklanjuti kasus korupsi proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016. “Ini pemeriksaan pertama beliau pasca ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (28/11/2019).
Menurut Wisnu, pemeriksaan kali ini baru seputar kewenangannya selaku Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto saat proyek irigasi air tanah dangkal bergulir 2016 silam. Saat itu, Suliestyawati menjabat Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dia juga memastikan tidak akan menahan Suliestyawati hari ini, namun penyidik
masih berupaya mendalami kasus tersebut
Tidak hanya Suliestyawati, Wisnu menegaskan bakal akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal 2016. “Potensi tersangka lain pastinya ada, sampai saat ini masih ditelaah tim penyidik. Mungkin (para kontraktor),” tegasnya.
Sementara itu, Mahfud, Penasehat Hukum Suliestyawati menyampaikan, pemeriksaan kali ini masih seputar tugas-tugas penggunaan anggaran. Belum sampai menjerumus pada proses penahanan.
“Tidak Jangan bicara hal-hal begitu soal penahanan, bu lis merupakan orang yang taat hukum sehingga semua akan dijalani. Apapun yang diinginkan oleh Kejaksaan, pasal saja belum ditemukan,” ungkapnya.
Sementara dalam perkara ini Suliestyawati ditetapkan pada Jumat (11/10/2019) dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi air tanah dangkal pada 10 Oktober 2019. Proyek ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016. Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto. (sma/adm)
Baca juga :