BNNK Mojokerto Ringkus 2 Tersangka, Barang Bukti Sabu 0,5 KG dan Ekstasi 1.053 Butir

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam 11 bulan terakhir ini.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam kurun waktu 11 bulan terhitung sejak awal 2019 hingga kini, BNNK Mojoketto meringkus dua tersangka dari dua kasus, dengan jumlah barang bukti 523,49 gram sabu dan 1.053 butir ekstasi.

Jika dibandingkan tahun 2018 lalu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tahun ini meningkat drastis. Tahun 2018, BNN Kota Mojokerto hanya menyita 2,25 gram sabu, uang sebesar Rp 2.080.000, dan handphone sebanyak 5 buah dengan empat tersangka dari tiga kasus.

AKBP Suharsi, Kepala BNN Kota Mojokerto mengatakan, meski memiliki tiga Kecamatan, namun peredaran narkoba di Kota Mojokerto dinilai pada ambang batas.

Hasil ungkap BNN selama dua tahun mengalami kenaikkan dalam jumlah barang bukti, karena adanya penangkapan bandar besar dan pengembangan jaringan-jaringan yang masuk di Mojokerto, khususnya wilayah Kota.

“Jumlah BB tahun ini memang fantastis, karena penangkapan kami lebih kepada bandar besarnya dan jaringan-jaringannya. Jadi jumlah tersangkanya hanya sedikit,” terangnya.

Menurutnya, barang bukti tahun ini mencapai setengah kilogram sabu. Bahkan ribuan ekstasi juga berhasil diamankan dari tangan bandar sabu.

Hal ini menunjukkan jika kondisi di Kota Mojokerto darurat narkoba. Bahkan peredaran narkoba jenis pil double L maupun ekstasi dengan mudah menyasar pelajar SMA bahkan SMP di Kota Mojokerto.

“Yang dikhawatirkan memang masuknya narkotika jenis Pil double L dan ekstasi di kalangan pelajar khususnya SMP dan SMA. Selain harganya terjangkau, para pelajar juga dengan mudah mendapatkan,” jelasnya.

Suharsi juga menghimbau, agar para orang tua maupun guru terus melakukan pengawasan. “Kalau peredaran sabu, biasanya cenderung menyasar pekerja swasta khususnya sopir kendaraan besar seperti truk, pekerja dunia malam, maupun karyawan pabrik,” pungkasnya. (sma/adm)

Baca juga :