Kasus yang menimpa Sigit Hendro Purnomo (35), Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Bulog Subdivre Surabaya Selatan ternyata terus berlanjut.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Rabu kemarin (4/12/19), Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menyeret Sigit terkait kasus ketiganya yang diduga melakukan penipuan. Korbannya yakni PT Puspa Agro Sidoarjo, yang mengami kerugian Rp 13 miliar lebih sepanjang tahun 2017 lalu.
Sigit mengatasnamakan Kasatker Pengadaan Bulog Subdivre Surabaya Selatan dan menjalin kerjasama pengadaan beras, telur, gabah hingga minyak goreng.
Syarief Simatupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kerugian sebesar itu dilakukan secara bertahap. “Jadi, total kerugian sebesar itu dilakukan bertahap. Setelah ada perjanjian antara Puspa Agro dengan terdakwa,” ungkapnya.
Syarief merinci, kerugian itu dimulai sejak 18 Maret – 22 September 2017. Puspa Agro mengirimkan telur ke Bulog Subdivre Surabaya Selatan di gudang bulog Jombang senilai Rp 272 juta.
Sedangkan, 10 Mei-18 Juli mengirimkan minyak goreng senilai Rp 370 juta, serta 21-27 Oktober 2017 mengirimkan gabah dan beras sebanyak 1.200 ton atau setara Rp 12,8 miliar. “Selama pengiriman itu, tidak ada yang terbayar,” terangnya.
Puspa Agro meras geram, karena pembayaran macet. Mereka mulai melakukan pencarian terhadap Sigit. Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil karena dia (Sigit) sulit ditemui. “Akhirnya Puspa Agro melayangkan somasi sebanyak dua ke Bulog,” jelasnya.
Somasi yang dilayangkan tersebut justru membuat Puspa Agro geram. Sebab Bulog Subdivre Surabaya Selatan ternyata tidak pernah mengetahui kerjasama. Sehingga Puspa Agro melaporkan bulog yang berlokasi di jl. R.A Basuno Sooko Mojokerto itu ke Polda jatim. “Hari ini, berkas kita terima dan sudah P21 (lengkap),” paparnya.
Dalam waktu dekat, berkas Sigit akan kembali dikirim ke Pengadilan negeri (PN) Mojokerto untuk segera disidangkan. Sigit dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Kasus ketigas ini akan menambah daftar panjang kasus yang dialami oleh Sigit. Sebab, pertama kali dia menjalani hukuman selama 5,5 tahun terkait kauss penilapan dana Bulog Subdivre Surabaya Selatan senilai Rp 1,6 miliar. Sedangkan kasus kedua, yakni penipuan kerjasama pengadaan sembako senilai Rp 2,3 miliar dengan hukuman 2,5 tahun. (sma/adm)
Baca juga :