Imbas Proyek Double Track, PT KAI Janjikan Ganti Rugi Bagi Warga Terdampak di Mojokerto

Proyek double track atau jalur ganda Kereta Api (KA) saat ini sedang berlangsung diwilayah Kota Mojokerto. Sejumlah warga bakal mendapat uang kerohiman, terutama 72 bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik PT KAI di Kelurahan Miji dan Prajurit Kulon.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pembebasan dari bangunan itu akan diikuti dengan pemberian ganti rugi kepada penghuni. Meski, bangunan/rumah itu berdiri di atas lahan milik PT KAI, namun ganti rugi itu bersifat uang kerohiman.

Pemberian uang kerohiman itu akan diberikan kepada penghuni bekas lahan PT KAI. Hal itu bertujuan, agar mereka bisa menggunakannya sebagai modal kontrak tempat tinggal di lokasi lain. Namun, sampai sekarang besaran uang kerohiman itu belum dikantongi.

Agoes Heri, kabag Pemerintahan Setdakot Mojokerto mengatakan, ada beberapa syarat utama bagi warga penerima ganti rugi. Diantaranya kepemilikan identitas hingga tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasai, menggunakan tanah itu minimal 10 tahun secara terus menerus. Serta, memanfaatkan tanah dengan itikad baik. ’’Uang kerohiman tersebut masih belum rampung,’’ katanya.

Menurutnya, uang ganti rugi yang akan diberikan kepada warga terdampak itu masih dalam proses pengajuan. Karena nantinya besarannya ditentukan melalui surat keputusan resmi dari Gubernur Jatim. Sehingga, keputusan besaran nilai uang kerohiman itu memiliki dasar hukum yang kuat sesuai perpres. ’’Sekarang ini masih menunggu penetapan SK dari Gubernur Jatim,’’ terangnya.

Sekedar informasi, pembangunan jalur ganda rel kereta api saat ini memasuki kawasan Kelurahan Miji di sisi timur, serta memasuki kawasan Blooto dan Prajurit Kulon dari sisi barat. (sma/adm)

Baca juga :