Bandar Narkoba asal Jombang Diringkus, Polisi Sita 42,2 Gram Sabu dan 23 Ribu Pil

Seorang bandar narkoba aaal Jombang nerhasil diringkus polisi. Tersangka seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas Madiun dua bulan lalu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, bandar narkoba bernama M Iksan alias Eben (33) asal Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng, Jombang. Dia diringkus di rumahnya pada Rabu (4/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang mengatakan, selain meringkus tersangka, dalam penggerebekan pihaknya menyita barang bukti narkoba berupa 42,23 gram sabu, 23.000 pil dobel L dan 490 butir obat keras.

“Tersangka merupakan bandar narkoba yang baru bebas sekitar dua bulan lalu dari Lapas Madiun atas kasus sabu,” ungkapnya, Jum’at (06/12/19)

Selain meringkus bandar narkoba dengan barang buktinya senilai Rp 100 juta, pihaknya juga meringkus 2 tersangka saat membeli sabu seberat 1,38 gram. Mereka berdua adalah Yogi Adam Pratama (22), warga Desa/Kecamatan Wonosalam, Jombang dan Junaedi alias Corot (25), asal Desa Carangwulung, Wonosalam.

Menurut Kapolres, M Iksan alias Eben merupakan Bandar besar yang sebelumnya mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Madiun, sekali ambil barang haram tesebut rata-rata 500 gram sabu dengan sistem ranjau.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka, yakni Iksan, Yogi dan Junaedi dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :