Aturan Baru, Pemohon SIM di Mojokerto Harus Lolos Tes Psikologi

Para calon pemohon SIM di Mojokerto harus siap-Siap mengikuti tes psikologi untuk bisa lolos mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A maupun SIM C. Karena kebijakan ini bakal diterapkan mulai 16 Desember 2019.

Informasi yang dihimpun surarmojokerto.com, di Polresta Mojokerto, kebijakan ini akan diterapkan bersamaan dengan beroperasinya Satpas Prototype, di Jl. Kemasan, Blooto, Prajurit Kulon ada Senin (16/12/19).

AKP Marita Dyah Anggraini, Kasatlantas Polresta Mojokerto mengatakan, kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang persyaratan pemohon SIM perseorangan.

Di Pasal 81 ayat 3 disebutkan, pemohon SIM harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan sehat rohani dengan menyertakan surat lulus tes psikologi.

“Yang belum dan akan kami terapkan adalah Tes Psikologi , kami harapkan setiap pemohon SIM dapat menjaga emosinya ketika berlalu-lintas di jalan,” ungkapnya.

Marita juga mengatakan, penerapan tes psikologi dalam pengurusan SIM ini tidak hanya di Polresta Mojokerto. Namun di semua Polres jajaran Polda Jatim mulai 16 Desember 2019. Dan, di Mojokerto akan diterapkan di Satpas Prototype Jl. Kemasan, Blooto, Prajurit Kulon.

Menurutnya, pelaksanaan tes psikologi akan dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Ditlantas Polda Jatim. “Tes Psikologi ini diberlakukan bagi pengurusan SIM baru dan perpanjangan, jika tidak lulus, pemohon bisa mengulang,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :