Pengedar Sabu Antar Desa asal Mojokerto Diringkus di Depan Ponpes

Seorang pria asal Mojokerto diringkus polisi dikawasan Gresik, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Sarji Riono (51) warga Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Dia ditangkap polisi, saat berjalan kaki di Desa Balongtunjung, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Desa itu hanya berbatasan beberapa meter saja dengan Desa Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

AKP Lukman Soleh, Kapolsek Benjeng mengatakan, pria itu diringkus depan pondok pesantren (ponpes). “Langsung kita amankan di pinggir jalan depan Pondok Pesantren. Sabunya disimpan di saku baju,” terangnya, Sabtu (14/12/2019).

Menurut Kapolsek, polisi mengamankam barang bukti berupa Sabu seberat 0,34 gram yang dibungkus plastik dan disimpan didalam saku baju. Saat diamankan petugas, tersangka mengaku sabu itu akan dikonsumsi sendiri.

Selain sabu, polisi juga mengamankan hp jenis nokia milik pelaku. “Barang itu mau diedarkan. Karena mengedarkannya lintas desa, dia tidak nyimpan sabu di bungkus rokok atau apa, cuman dikantongi saja,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pria pengangguran itu harus mendekam di Mapolsek Benjeng. (sma/adm)

Baca juga :