Mendikbud Larang Guru beri PR Siswa

Ada aturan baru yang bakal diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni larangan memberi tugas pekerjaan rumah (PR) bagi siswa, dan semua tugas harus diselesaikan di sekolah.

Kebijakan ini merupakan hasil tindak lanjut pasca diterapkannya penguatan pendidikan karakter (PPK) pada September lalu, dan larangan pemberian PR ini hanya berlaku bagi sekolah yang sudah menerapkan full day school (FDS).

Pekerjaan Rumah bagi siswa yang sudah belajar di FDS justru dikhawatirkan semakin membebani siswa karena mereka sudah mendapatkan tambahan jam pelajaran. Rencananya, kebijakan baru ini akan diterapkan mulai semester genap tahun ajaran 2017-2018.

Anari, Kepala Sekolah SMPN 1 Dlanggu yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Mojokerto mengaku belum menerima edaran dan sosialisasi secara langsung mengenai larangan memberi PR.

Kata Anari, SMPN 1 Dlanggu sudah menerapkan Full Day School. “Kita sudah menerapkan FDS, tapi belum menerima edaran maupun sosialisasi soal larangan pemberian PR, selama ini kita mengacu pada aturan yang ada yaitu PR yang diberikan tidak boleh melebihi 50 persen dari jam tatap muka” Ungkapnya.(sma)

Baca juga :