UMK Terlalu Tinggi, Sejumlah Perusahaan di Mojokerto Bakal Ajukan Penangguhan dan PHK

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2020 mendatang naik menjadi Rp 4.179.787. Besaran UMK tersebut ternyata membuat sejumlah perusahaan keberatan dan berencana melakukan penangguhan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sejumlah perusahaan yang bakal mengajukan penangguhan UMK, diantaranya PT Kurnia Anggun yang bergerak di bidang furniture, dan PT Dwi Prima Sentosa yang bergerak di bidang alas kaki.

Nugraha Budi Sulistya, Plt Disnaker Kabupaten Mojokerto mengatakan, sejumlah perusahaan itu sudah melakaukan koordinasi terkait penangguhan. ’’Mereka sudah mengkonfirmasi. Akan segera mengajukan,’’ jelasnya.

Penangguhan yang diajukan itu bukan berarti perusahaan bisa membayar upah dengan nilai rendah. Tapi upah yang tak terbayar akan menjadi utang dan harus dibayarkan ke karyawan.

Sedangkan untuk perusahaan lain yang terimbas tingginya UMK, yakni PT Maltex yang akan mengajukan PHK sebagian karyawannya. Dari ratusan orang, perusahaan itu akan mengepras sebanyak 15 persen.

Sementara itu, PT Bambang Jaya juga akan melakukan efisiensi sebanyak 30 persen. ’’Kalau dihitung, puluhan orang yang akan mengalami PHK,’’ bebernya.

Dia memprediksi, jumlah perusahaan yang mengajukan pengurangan, pemberhentian karyawan, hingga pengajuan penangguhan, akan terus bertambah.

’’Kami masih menunggu. Karena, sampai saat ini, masih sebatas konfirmasi secara lisan. Belum melalui surat resmi perusahaan,’’ tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :