Imbas Tingginya UMK Mojokerto 2020, Dua Perusahaan Bakal Hengkang

Foto : Ilustrasi

Akibat tingginya UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2019 yang mencapai  Rp 3.851.983,38, sebanyak dua perusahaan bakal hengkang tahun ini.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua perusahaan di Kabupaten Mojokerto yang akan pindah itu yakni PT Japindo Internasional dan PT Cahaya Poles Media. Mereka masing-masing memiliki ratusan karyawan.

Nugraha Budi Sulistya, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto mengatakan, dua perusahaan yang hengkang itu akibat terimbas tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Dia mengatakan, PT Japindo Internasional lebih memilih berinvestasi di Jombang dengan UMK hanya sebesar Rp 2.445.945,88.

Sedangkan, PT. Cahaya Poles Media lebih memilih investasi di luar Jawa Timur, yakni Jawa Tengah yang UMK tertinggi hanya Rp 2.700.000 dan terendah Rp 1.700.000. ’’Ada disparitas upah yang cukup jauh,’’ ungkapnya, Minggu (15/12).

Meski sudah memastikan hengkang, tetapi kedua perusahaan ini belum mengkonfirmasi jumlah karyawan secara detail. ’’Belum ada data yang dilaporkan. Kami masih menunggu,’’ paparnya.

Berbeda dengan dua perusahaan di kawasan Ngoro, yakni, PT Aje Indonesia dan PT Kayu Alam Sari. Dua perusahaan yang bergerak di bidang minuman soda dan mebeler yang mempunyai seratusan karyawan tersebut, justru menghentikan produksinya dan gulung tikar. Dampaknya, ratusan karyawan akan mengalami PHK masal.

Nugraha juga merinci, sejak lima tahun terakhir ada 42 perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan. Jumlahnya mencapai 7.856 orang yang terkena PHK, dan tertinggi terjadi di tahun 2019.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak mampu berbuat banyak terkait upah karyawan. Sebab UMK bukan ditentukan oleh daerah, namun kewenangan pemerintah provinsi. (sma/adm)

Baca juga :