Polisi mengamankan tiga dump truk yang diduga akan digunakan untuk membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di bekas galian yang berada dikawasan Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga dump truk itu bernopol T 9750 DA, T 9772 DC dan T 9602 DB. Ketiganya diparkir didepan Mapolres Mojokerto, untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Dewa Putu Prima, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, 3 dump truk pengangkut limbah berupa bubur kertas tersebut berhasil diamankan petugas.
“Memang benar, kami mengamankan tiga truk pengangkut limbah. Awalnya, warga menolak memberikan truk kepada kami. Setelah kami memberikan pengertian bahwa untuk proses penyelidikan, tiga dump truk tersebut harus kita amankan,” terangnya, (18/12/2019).
Kasatreskrim mengaku, telah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto terkait dugaan limbah B3 yang dibuang di bekas galian tersebut.
“Untuk barang bukti limbah, kami koordinasi dengan DLH. Limbah tersebut berupa bubur kertas atau slug. Ketiga dump truk tersebut digunakan untuk mengangkut, lalu membuangnya di bekas galian. Di TKP secara kasat mata terlihat limbah B3, untuk hasil masih menunggu DLH untuk tindak lanjutnya,” katanya.
Menurutnya, polisi juga memeriksa ketiga sopir dan mendalami asal limbah yang diduga dari luar wilayah Mojokerto tersebut.
“Kami masih memeriksa tiga sopir dump truk, untuk manajemen pemilik armada maupun perusahaan pengolah limbah belum diperiksa. Informasinya dari luar (Mojokerto), tapi kami pastikan lagi penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :