Terungkap, Perusahaan Pembuang Limbah B3 di Mojokerto Diperiksa Polisi

Kasus pembuangan limbah B3 di bekas galian c Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro terus diselidiki pihak kepolisian. Satreskrim Polres Mojokerto masih melakukan pendalaman terkait pembuangan limbah B3 berupa bubur kertas atau sludge.

AKP Dewa Yoga, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 3 sopir dump truk yang pengangkut limbah B3 tersebut. “Hasil keterangan sopir, dia mengambil dari PT Adiprima Suraprinta di Wringinanom Gresik,” ungkapnya.

Selain mendapatkan nama perusahaan yang membuang limbah, Satreskrim juga mendapat identitas perusahaan transporter limbah B3 itu. “Transporternya PT Tenang Jaya Sejahtera,” tambahnya.

Masih kata Kasatreskrim, berdasarkan informasi yang didapat, PT Tenang Jaya Sejahtera adalah perudasahaan yang melayani pemusnahan, pengolahan, pemanfaatan dan pengangkutan limbah B3.

PT Tenang Jaya Sejahtera ini berada di Karawang, Jawa Barat dan memiliki anak usaha PT Putra Restu Ibu Abadi yang berlokasi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim juga mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada menejemen PT Adiprima Suraprinta selaku penghasil limbah sludge kertas. “Hari Jumat (20/12) ini kita periksa,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polres Mojokerto telah mengamankan tiga dump truk nopol T 9602 DB, T 9772 DCT, serta T 9750 DA beserta tiga sopir. Yakni AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dan MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang.(sma/udi)

Baca juga :