Sebanyak 251 kepala desa di Mojokerto yang baru sudah dilantik oleh Wakil Bupati Mojokerto 9 Desember 2019 lalu. Kini, mereka sudah dihadapkan dengan berbagai persoalan di desanya.
Salah satunya adalah Kades Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Ahmad Farid Ainul Alwin yang dicatut dalam gugatan kasus sengketa tanah yang gugatannya didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada bulan November lalu.
Padahal, saat itu dia belum menjabat kades dan belum dilantik. Namun, dalam gugatan tertulis Kades Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin sebagai tergugat bersama Aminatun, warga
Desa Sambiroto. Bahkan, keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp 2 miliar.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, gugatan perdata kasus sengketa tanah waris ini dilayangkan Sanari, warga Brangkal, Kecamatan
Sooko. Dia menggugat Aminatun dan kadesnya.
Gugatan ini diajukan karena kedua tergugat dianggap bersekongkol mengalihkan hak waris berupa tanah keluarga seluas 540 meter persegi di Desa Sambiroto
tanpa sepengetahuan ahli waris lain. Dari tanah berstatus hak milik
tanah waris atas nama Kromo kepada orang ketiga.
Gugatan di ke PN Mojokerto ini sudah maauk ke tahap persidangan. Bahkan, Kades Sambiroto yang baru ini juga sudah dipanggil sebagai saksi pada Selasa (17/12) lalu.
Farid mengatakan, masalah kasus sengketa tanah ini bukan kebijakan dirinya. Namun kebijakan kades lama, apalagi sengketa ini terbongkar pada tahun 2014 lalu dan gugatannya bulan November sebelum dirinya dilantik.
“Kta tidak tahu apa-apa terkait persoalan waris ini. Pendaftaran gugatannya saja sebelum saya dilantik jadi kades,” ungkapnya.
Terkait namanya yang dicatut sebagai tergugat. Farid mengaku tak terima dengan perlakuan penggugat. Karena, selain tidak terlibat dalam masalah ini, gugatan tersebut juga dinilai sudah mencemarkan nama baiknya sebagai Kades.
Dia berharap, penggugat segera mencabut gugatan yang mencatut namanya, kalau tidak, dirinya akan membawa ke tanah Pidana. Bahkan, dirinya juga bakal menggugat balik dengan tuntutan ganti Rubi senilai Rp 10 muliar. “jika memang tidak ada iktikad baik, ya kita coba laporkan balik,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :