Walikota Kawal Pembongkaran Reklame Ilegal di Mojokerto

Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto memimpin secara langsung pembongkaran reklame diduga ilegal yang tersebar di jalan-jalan protokol, Kamis (2/01/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, petugas Satpol PP Kota Mojokerto langsung merobohkan 6 reklame yang tersebar di jalan-jalan protokol.

Menurut Ning Ita, penertiban reklame ini merupakan tindaklanjut dari temuan Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Satpol PP; serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto, jika ada 121 reklame yang diduga ilegal.

“Pemetaan awal ada 121. Kemudian yang 54 tidak berizin. Ada 54 yang tidak berizin, tidak ada pemilik. Lah ini yang akan kami tertibkan, reklame milik hantu,” ujarnya, usai merobohkan reklame di Jalan Majapahit selatan Kota Mojokerto.

Ning Ita menegaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Namun dari 54 reklame yang dinyatakan tidak memiliki izin hingga tanggal yang ditentukan, belum juga ditemukan pemiliknya.

Menurutnya, saat ini Pemkot mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk melakukan penataan reklame di kota Mojokerto. Selain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), estetika dan kenyamanan tetap akan di jaga. “Apalagi Kota Mojokerto akan menuju Kota wisata,” tandasnya.

Selama ini reklame di kota Mojokerto tidak tertata, karena tidak ada Perwali secara detail yang mengatur wilayah mana saja yang diperbolehkan.

Selain itu pemerintah juga belum melakukan pendataan atas kerugian reklame ilegal. “Kan macam-macam, ada yang satu tahun. Bahkan bisa saja tiga tahun. Kalau berdirinya lama secara otomatis juga kerugiannya banyak. belum ditambah ukuran dan letak juga mempengaruhi tarif” jelasnya.

Sementara itu, Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto menyatakan, setelah didata ulang, ada 24 reklame yang dianggap ilegal. Sebab 30 pemilik reklame dari jumlah awal 54 reklame yang dianggap ilegal sudah mengkonfirmasi.

“Setelah kita spesifikasikan dan kita tempel, bener ada 30 pemilik yang sudah mengkonfirmasi. Sementara 24 lainya belum ada, ini yang kita anggap liar,”papanya.

Rata-rata para pemilik reklame yang sebelumya dianggap liar beralasan memiliki izin namun izinya mati. Sejauh ini pihaknya masih mendalami berdirinya puluhan reklame liar yang sudah berdiri bertahun-tahun

“Yang jelas kami masih mendeteksi sejauh mana izin dan legalisasinya, karena mugkin ada keleluasaan pada tahun tahun lalu,”jelasnya.

Pemkot Mojokerto berencana akan merubah Perwali No. 90 tahun 2015, tentang penyelanggaraan reklame yang lama ke Perda agar lebih berkekuatan hukum.

“Yang perlu di garis bawahi Walikota tidak menghambat investasi. Tetap welcome, asalkan secara prosedur. Percuma investasi banyak tapi bodong,” tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :