Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan yang dicover oleh Pemkot Mojokerto diperkirakan banyak data kepesertaan ganda. Sehingga Pemkot bakal melakukan penghapusan mulai tahun ini.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penghapusan kepesertaan yang ganda tersebut bertujuan untuk menekan beban anggaran daerah. Apalagi, mulai tahun 2020 ini iuran BPJS Kesehatan resmi diberlakukan, termasuk kepesertaan PBID yang dicover oleh APBD.
Menurut Ning Ita, pihaknya perlu melakukan upaya untuk menyisir ulang data kepesertaan PBID. “Karena selama ini data-data yang ada di BPJS itu merupakan pengalihan dari yang dulu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dimana seluruh basis data warga kota dimasukkan (menjadi PBID),” paparnya.
Padahal kata Ning Ita, seiring diterapkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagian warga kota yang tergolong mampu telah mendaftar sebagai peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Termasuk sebagian yang berasal dari kalangan buruh maupun pekerja yang masuk jadi Peserta Penerima Upah (PPU), sehingga iurannya ditanggung oleh pemberi kerja.
Untuk itu perlu dilakukan verifikasi dan validasi kembali untuk benar-benar mendapatkan data yang valid. “Selama ini dari pihak BPJS Kesehatan memang tidak memberikan data secara terbuka kepada kami. Sehingga apa adanya itu ya sudah kita cover semuanya,” jelasnya.
Ning Ita mengaku telah menginstruksikan Dinas Kesehatan agar melakukan verifikasi dan validasi ulang untuk mengetahui data riil peserta yang akan dimasukkan ke daftar penerima PBID.
Selama ini Pemkot Mojokerto menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 23 ribu per bulan per peserta PBID. Sehingga tahun 2019 lalu menyerap anggaran sekitar lebih dari Rp 14 miliar.
Mulai tahun 2020 ini akan membengkak hampir 2 kali lipat. Hal itu karena adanya kenaikan premi peserta kelas 3 menjadi Rp 42 ribu per bulan per peserta. “Tapi saya kira nanti akan ada penurunan yang sangat signifikan. Karena dobel-dobel itu tadi kita keluarkan,” terangnya. (sma/adm)
Baca juga :