Polisi akhirnya menetapkan 3 pengusaha galian C yang diduga ilegal di Mojokerto sebagai tersangka. Namun status ketiganya hingga kemarin masih belum dilakukan penahanan, dan sebatas sebagai tahanan kota.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga orang itu diantaranya berinisial SDN (44) warga Dusun Seno, Desa Sidomulyo, serta DY (44) alias JMN warga Dusun Pekuwon, Kecamatan Bangsal. Serta ZA warga Kabupaten Mojokerto.
AKP Dewa Putu Primayoga, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, ketiga tersangka itu merupakan pemilik tambang di dua lokasi. Yakni di Dusun Punggul, Desa Ngastemi,. Kecamatan Bangsal dan di area Kecamatan Ngoro.
Menurutnya, penetapan tersangka itu tidak lepas dari temuan petugas bersama DPRD kabupaten Mojokerto, yang sebelumnya menggelar sidak galian C akhir tahun 2019 lalu.
Sesuai barang bukti, mereka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. “Para tersangka saat ini juga kita lakukan pendalaman, ” tandasnya.
Sebagai langkah pendalaman, dari lokasi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekapan bendel penjualan, kunci ekskavator, izin eksplorasi dan alat berat. “Sebagai penguatan ilegal mining ini, kami juga cek data perizinan ke ESDM, ” tuturnya.
Untuk proses penyelidikan,polisi memasang police line dilokasi, yakni di Dusun Punggul, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, serta di area Kecamatan Ngoro.
Kasatreskrim menyatakan, para tersangka terancam pasal 158 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Meski ancaman hukumannya diatas 5 tahun, namun polisi tidak melakukan penahanan kepada 3 tersangka tersebut. “Pelaku kita laksanakan tahanan kota. Dia kooperarif,” jelasnya. (sma/adm)
Baca juga :