Tiga Gembong Pengedar Sabu di Jombang Diringkus

Pemuda asal Jombang diringkus polisi, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda yang ditangkap itu bernama Ivan Renaldi alias Plong (23) warga Mojongapit, Jombang.

Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang pada Selasa (7/1/2020) di Desa Pulo lor, Jombang Kota. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,15 gram sabu dan satu unit ponsel.

AKP Mochamad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, tidak hanya meringkus Ivan, juga ada tiga orang gembong sabu yang ditangkap di tempat yang berbeda.

“Tersangka Ivan sudah menjadi TO. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya,” terangnya, Rabu (08/01/2020).

Dari pengakuan Ivan, jika barang bukti sabu itu didapat dari kenalannya. Sehingga anggota langsung melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain yang menjadi jaringannya.

Hasilnya, petugas menangkap pelaku Rangga Wisnu Wardana (20), Penjual Es asal Desa Mojongapit, Jombang, dan Jamal (24) kuli bangunan warga Desa Kepuhkembeng, Peterongan diringkus di jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kepanjen, Jombang.

“Dari keduanya, disita barang bukti 9 plastik klip masing-masing berisi sabu, dengan total berat kotor 2,56 gram dan dua unit ponsel,” tuturnya.

Kemudian petugas kembali meringkus pelaku M Romadhon alias Madun (25) yang juga masih satu jaringan. Dia dibekuk di rumah kontrakan yang berada di Desa Sambongdukuh, Jombang kota.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya 2 buah pipet kaca sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing 1,10 gram, dan 0,91 gram, 4 pack plastik klip kosong, Seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit atau bong, serta 1 buah HP merk Samsung.

“Tersangka yang diamankan dalam satu jaringan ini sebanyak 4 orang. Semua langsung kita tahan,” tegasnya.

Atas tindakannya melanggar hukum, tersanga dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sma/adm)

Baca juga :