Tersandung Proyek, Kepala Disperindag Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Polda Jawa Timur diam-diam telah menetapkan Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka, terkait proyek pada tahun 2016 yang diduga fiktif, dan sudah dilakukan penyelidikan oleh Direskrimsus Polda Jatim.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penetapan tersangka Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo ini, terkait Proyek Normalisasi Irigasi Candilimo atau Sungai Pikatan di wilayah Kecamatan Jatirejo yang diduga fiktif.

Saat itu, Didik menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, dan temuan kasus ini sudah mulai dilakukan penyelidikan pada September 2018. Sedangkan Sidik Pancaning Argo ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember lalu.

Seorang sumber terpercaya menyebut, penetapan tersangka Didik terkait Dugaan Korupsi normalisasi sungai yang diduga fiktif. “Ada penyalahgunaan wewenang saat normalisasi sungai,” katanya.

Sementara Didik Pancaking Argo, ketika dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka dari Polda Jatim, ia tidak membantah. Bahkan dia mengaku sudah mendapat surat tembusannya. “Sudah dapat tembusan, tapi lupa waktunya kapan,” katanya singkat.

Didik juga mengaku sudah beberapa kali diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi terkait proyek normalisasi di Sungai Candilimo, Kecamatan Jatirejo.

Namun terkait pemeriksaan sebagai tersangka, dirinya mengaku belum dan masih menunggu penjadwalan dari penyidik. “Ya, diikuti saja, prosedurnya seperti ini kita Ikuti,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :