dr Andaryono tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 15 tahun di Mojokerto dan tidak ditahan oleh polisi, ternyata mendapat tanggapan dari pemerhati anak dan praktisi hukum.
Hamidah, Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto berharap, agar dr Andaryono segera di tahan atas dugaan kasus pencabulan terhadap gadis berusia (15).
Selain memberikan efek tidak mengulangi perbuatannya, secara otomatis penahanan terhadap dr Andaryono agar tidak melarikan diri.
“Saya sebagai pendamping korban berharap, tersangka ditahan karena bisa mempercepat proses (penyidikan) dan memberikan jaminan ke kami,” kata Hamidah, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya, ketika polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena sakit dan keyakinan tidak kabur serta tidak mengulangi perbuatannya, hal itu hanya petugas yang menyakini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya ke polisi, kami menghormati langkah kepolisian,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Edy Yusef, Praktisi Hukum Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Mojokerto. Dia menegaskan, perbuatan pidana yang diduga dilakukan dr Andaryono tergolong kejahatan serius karena korbannya anak di bawah umur.
Terlebih lagi tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sehingga menurut Edy, penyidik bisa menahan tersangka karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
“Kasus dugaan pencabulan ini harusnya mendapat perhatian lebih dan penyidik harus bertindak tegas. Karena menyangkut perkara kekerasan seksual yang korbannya adalah anak di bawah umur. Apalagi pelakunya adalah orang terpelajar yang tentunya mengetahui secara sadar perbuatannya tersebut pelanggaran hukum berat yang menjadi atensi pemerintah,” jelasnya.
Edy berharap, Polres Mojokerto bertindak tegas dengan menahan dr Andaryono. Tersangka yang dibiarkan bebas bakal memicu trauma bagi korbannya.
“Harusnya dengan melihat azas keadilan dan agar menjadi efek jera bagi masyarakat, maka pelakuknya harus ditahan mas agar tidak menimbulkan trauma pada korban. Karena pelakunya masih berkeliaran bebas,” tandasnya.
Sebelumnya, AKP Dewa Putu Prima, Kasat Reskrim Polres Mojokerto menyatakan, petugas tidak menahan dr Andaryono karena sakit yang dideritanya. Selain itu tidak ditahannya pelaku lantaran petugas meyakini korban bersikap kooperatif.
“Hari ini (9/1) kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan (dr Andaryono) bersedia kooperatif melalui kuasa hukumnya,” terangnya.
Polres Mojokerto menetapkan dr Andaryono (AD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12/2019).
Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, tersangka dr AD merupakan seorang Dokter sepesilis Kebidanan dan penyakit Kandungan. Dalam sehari hari terduga pelaku pencabulan membuka praktik di sebuah rumah di jalan raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.
Usai korban dikenalkan oleh terlapor dan di ajak ke tempat praktek, korban langsung di ajak masuk kedalam ruagan terlapor. Disana korban di ajak ngobrol dan di suruh membuka baju hingga terjadi aksi dugaan pencabulan.
Korban kemudian di beri uang oleh terlapor sebesar 1,5 juta, dan membagi uang sebesar 500 ribu kepada AN (30) orang yang mengenakan PL kepada terlapor. (sma/udi)
Baca juga :