Tiga desa di Mojokerto dinilai telah menyembunyikan informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik. Mereka tidak mau memberikan salinan APBDes dan salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang diminta oleh LSM Barracuda Indonesia.
Akhirnya, LSM ini pun menggugat dan hasil dari sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi publik menyatakan informasi tersebut bersifat terbuka dan siapapun boleh mengakses. Sehingga, desa tersebut harus memberikan informasi yang diminta oleh publik.
Edi Purwanto, Ketua Majelis Komisi Informasi (KI) menyatakan, bahwa informasi yang dimohonkan pemohon bersifat terbuka dan meminta agar pemerintah desa memberikan informasi tersebut.
“Informasi yang dimohonkan pemohon nersifat terbuka, dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang dikuasainya kepada pemohon,’’ ungkapnya
Edi juga menyatakan, apabila ada salah satu pihak yang bersengketa dan tidak menerima hasil putusan Ajudikasi Komisi Informasi ini, bisa mengajukan gugatan secara tertulis melalui PTUN atau Pengadilan Negeri (PN).
Sementara tiga desa tersebut adalah, Desa Puri, Desa Tampungrejo dan Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko.
Sementara Hadi Purwanto, Ketua Barracuda Indonesia berharap agar putusan ini segera dipenuhi oleh Pemerintah Desa Wringinrejo. ’’Kami berharap, Desa Wringinrejo tak melakukan preseden buruk. Sehingga, putusan itu harus segera direalisasikan,’’ tegasnya.
Sementara gugatan ini bermula ketika Barracuda Indonesia meminta data informasi ke pihak desa secara resmi terkait APBDes dan SPJ Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017
Namun permintaan yang dilakukan secara tertulis hingga tiga kali tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya LSM ini mengajukan gugatan.
Sedangkan Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko tercatat sebagai desa ketiga yang divonis kalah oleh KI Jatim. Setelah Pemerintah Desa Puri dan Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri yang juga divonis kalah dan harus memenuhi permohonan LSM tersebut.(sma/udi)
Baca juga :