Perpanjang Waktu, KPK Periksa Bupati Mojokerto Pungkasiadi

Hingga hari ini, Rabu (29/01/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Mojokerto untuk memeriksa sejumlah pejabat terkait Kasus TPPU Mustofa Jamal Pasa (MKP), mantan Bupati Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Selain memeriksa sejumlah pejabat Pemkab dan Kontraktor, KPK juga memeriksa Bupati Mojokerto – Pungkasiadi di Aula Wirapratama Polres Mojokerto Kota, Rabu (29/01).

Pungkasiadi terlihat datang ke Polresta Mojokerto sekitar pukul 10.26 WIB dan menjalani pemeriksaan lebih dari 2 jam hingga pukul 12.48 WIB. Kepada wartawan, Pungkasiadi mengatakan, pemeriksaan ini lanjutan untuk penegasan hasil pemerksaan sebelumnya.

“Ya cuma lanjutan, jadi cuma lanjutan. Yang dulu kan saya sudah pernah dimintai keterangan masalah TPPU nya bapak MKP. Jadi saya cuma menegaskan saja. Ini banyak yang periode dulu jadi saya banyak yang tidak tahu,” ungkapnya, Rabu (29/1/2020).

Pungkasiadi juga mengatakan, tim penyidik KPK meminta keterangan terkait MKP di periode pertama. Yakni 2010-2015 sehingga, Pung mengaku banyak yang tidak tahu terkait orang maupun aset MKP.

Sementara pemeriksaan KPK di Mojokerto, sebelumnya dijadwalkan hingga Selasa (28/01/2020) dan ternyata di hari Rabu (29/01/2020) ini, KPK masih melakukan pemeriksaan alias ada perpanjangan dari jadwal semula.

Sekedar informasi, MKP, mantan Bupati Mojokerto dijerat KPK dengan tiga kasus sekaligus.

Pertama kasus gratifikasi perizinan tower senilai Rp 4,4 miliar dengan melibatkan beberapa tersangka lain dari pihak swasta.

Dalam kasus ini MKP sudah divonis dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Saat ini MKP sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

Kedua, kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar yang melibatkan tersangka Zainal Abidin. Kasus ini masih proses penyidikan dan belum disidangkan.

Ketiga, kasus Tindal Pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar yang juga masih dalam penyidikan dan belum masuk ke proses persidangan.(sma/udi)

Baca juga :