Running Pilkada Mojokerto, Bacalon Independen Belum Ajukan Syarat Dukungan

Tahun 2020 ini Kabupaten Mojokerto akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sejumlah figur dari jalur Partai Politik (Parpol) sudah mulai bermunculan, termasuk Bakal Calon (Bacalon) dari jalur independen atau perseorangan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keseriusan bacalon independen dalam Pilkada ternyata masih belum cukup nampak. Hal itu dibuktikan belum adanya syarat dukungan yang diinput dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Di KPU Kabupaten Mojokerto, ada tiga figur yang mengambil formulir pencalonan dari jalur perseorangan. Mereka diantarnaya, Edi Wiliang yang mengaku sebagai seorang pengusaha dan budayawan asal Dlanggu. Edi kini berpasangan dengan Eka Setya Hari Suci alias Eci.

Sedangkan bacalon perseorangan lainnya, yakni Subagya Martasentana-Defri Ervanda Krismianto, serta seorang perempuan asal Dlanggu Damiatul Alfiyah.

Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, hingga pukul 17.00 kemarin (29/01/2020), tidak satupun syarat dukungan yang diunggah para bacalon. ’’Masih kosong, tidak ada satu pun,’’ terangnya kemarin.

Padahal, KPU mengeluarkan username dan password sejak awal Januari lalu. Sedangkan batasan pengiriman syarat duukungan terakhir pada 23 Februari 2020 nanti. ’’Dua bacalon sudah memiliki username dan password Silon. Kami juga tidak tahu apa kendalanya,’’ paparnya.

Menurutnya, Pilkada 2020 ini KPU menetapkan jumlah minimal syarat dukungan mencapai 62.338 orang. ’’Kalau sampai batas akhir tidak terpenuhi, maka akan kami masukkan dalam daftar TMS (tidak memenuhi syarat),’’ bebernya.

Dukungan sebanyak itu dengan perhitungan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mojokerto sebanyak 831.172. ’’DPT ini yang terakhir kali digunakan dalam momen pilpres dan pileg 2019 lalu,’’ terangnya.

Masih kata Arif, penetapan jumlah ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Di aturan ini, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercatat di DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta, maka harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Arif menerangkan, dari jumlah itu, penyebaran dukungan harus terjadi di 10 kecamatan atau lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

’’Kalau di Kabupaten Mojokerto terdapat 18 kecamatan, maka penyebaran syarat dukungan itu kami tetapkan 10 kecamatan,’’ katanya.

Syarat dukungan minimal itu berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang dilampiri formulir B1 saat diserahkan ke KPU.

Selain tiga bacalon dari jalur independen, ada sejumlah figur dari jalur parpol. Mereka antara lain, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang tercatat sebagai incumbent, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Yoko Priyono, pensiunan PNS Dispenda Jatim Purwo Santoso, PNS aktif BKKBN Kusnan Hariadi, serta istri mantan bupati Mojokerto MKP, Ikfina Fahmawati, yang berduet dengan Muhammad Al Barra. (sma/adm)

Baca juga :