Simpan 2,3 gram Sabu, Pemuda asal Mojokerto Diringkus

Peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto masih terus menjamur. Kali ini, seorang pemuda asal Mojosari diringkus Polisi karena diduga berprosfesi sebagai pengedar sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Farid (22) pemuda asal Dusun Karangpoh RT 06 RW 03, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Farid diringkus di rumahnya oleh pihak kepolisian. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket, dengan total seberat 2,3 gram.

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini tak lepas dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya peredaran narkoba di kalangan pemuda sekitar Mojosari.

“Iya langsung diamankan anggota Polsek Mojosari di rumahnya, usai di lakukan pengintaian,” ungkapnya, Sabtu (01/02)

Tri juga mengatakan, di rumah pelaku disuga sering digunkaan untuk pesta narkoba. “Untuk sementara masih satu pelaku yang kita amankan, dan ini masih dilakukan pengembangan oleh anggota di lapangan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pemuda asal Mojosari tersebut diamankan di Mapolsek Mojosari untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari tangan pelaku diamankan 7 plastik klip yang berisi sabu seberat 2,3 gram, 1 unit HP merk VIVO tipe Y83 dan uang tunai sebesar Rp600 ribu,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :