Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar praktek prostitusi liar di kawasan Villa Trawas Mojokerto. Dua pelaku yang mengaku pasangan suami istri diamankan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku diketahui bernama Rahayu Ardi Kurniawati (37) warga asal Desa Trawas, Kecamatan Trawas dan Mustofa alias Putra (38) asal Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Pengungkapan layanan esek-esek ini berawal informasi yang diterima polisi terkait adanya prostitusi yang melayani seks threesome atau dua laki-kali satu perempuan, di sebuah vila di kawasan Trawas. Lalu, polisi melakukan penggerebekan.
AKBP Feby Hutagalung, Kapolres Mojokerto mengatakan, kedua pelaku diamankan anggota di saat melakukan threesome di sebuah vila di Kawasan Kecamatan Trawas Mojokerto.
Kata Kapolres, pelaku bernama Rahayu dengan sengaja menawarkan layanan esek – esek threesome kepada para pelanggan Villa di kawasan Trawas. “Ibu tiga anak ini menawarkan jasa servis pelayanan seks threesome, dia mematok harga 2 juta,” ungkapnya.
Sementara uang hasil dari layanan esek-esek ini dibagi dengan pelaku Mustofa dan untuk menyewa Villa. “Hasilnya dibagi dua, Rahayu Rp 1,2 juta dan Mustofa Rp 300 ribu, sedangkan yang Rp 500 ribunya untuk sewa kamar,” rincinya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang, handphone dan selimut yang digunakan untuk berhubungan seks threesome. Sementara satu pelanggannya yang Ikut digerebek masih berstatus saksi.(sma/udi)
Baca juga :