Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3 di Bekas Galian C di Mojokerto

Polres Mojokerto akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus pembuangan (dumping) limbah B3 secara ilegal di bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Mereka diantaranya adalah pemilik lahan, perantara dan para sopir.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam kasus dumping limbah B3 tersebut, ke 5 tersangka mendapatkan keuntungan. Misalnya, pemilik lahan mendapat imbalan Rp 750.000 dari setiap dump truck yang membuang limbah di lahannya.

Selain itu, perantara yang menghubungi sopir juga mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap dump truk. Sedangkan 3 sopir juga mendapat keunyungan dari selisih solar biaya operasional lainnya.

Karena, limbah B3 itu seharusnya dibawa ke perusahaan pengolah, pengumpul dan pemanfaat limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi di Desa Gintlung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

AKP Dewa Putu Prima, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lima tersangka. Diantaranya :
1. Zainul Arifin (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro selalu pemilik lahan bekas galian C di Dusun Kecapangan.
2. Suparman (59), warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto selaku penghubung antara pemilik lahan dengan sopir truk limbah B3.

Tiga lainnya adalah sopir dump truk limbah B3 dari PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS).
3. Muchlisin (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang
4. Armanurohim (28), warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto
5. mohamad Basuki (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Kata Dewa, penetapan tersangka kasus dumping limbah B3 setelah petugas melakukan gelar perkara pada Jumat (7/2) lalu. “Secepatnya kita akan lakukan pemangilan kepada para tersangka, dalam waktu dekat.” Ungkapnya, Selasa (11/02/2020).

Dewa juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, semua tersangka ini mendapat keuntungan berupa imbalan. Selain pemilik lahan yang mendapat keuntungan Rp 750 ribu setiap truk. Ketiga sopir juga mendapat keuntungan penghematan sekitar Rp 1 juta sekali jalan.

Hingga saat ini, kelima tersangka belum ditahan dan akan dimintai keterangan dalam waktu dekat. Mereka dijerat dengan Pasal 102 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar,” tegasnya.(sma/udi)

Baca juga :