Seorang lelaki yang berprofesi sebagai gigolo alias PSK laki-laki di Mojokerto diringkus Polisi di kawasan Villa Trawas Mojokerto. Saat itu, lelaki ini juga melayani seks Threesome alias satu wanita dengan dua lelaki.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Mustofa alias Putra (38) asal Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Sehari-harinya, dia sebagai tukang pijat plus.
Saat diperiksa polisi, Mustofa mengaku baru pertama kali melayani Seks threesome, lantaran diajak oleh pelaku Rahayu dan diiming-imingi imbalan Rp 300 ribu.
Selama ini, Mustofa yang memiliki tubuh kecil dan wajah pas-pasan ini mengaku sudah dua tahun membuka layanan pijat plus plus. “Rata-rata pelanggannya STW (setengah tua) dan janda,” kata Mustofa.
Sementara mengenai tarifnya, Mustofa memasang tarif maksimal Rp 300 ribu untuk sekali pijat plus berhubungan suami istri. “Ada yang bayar Rp 100, Rp 200 ribu, paling banyak Rp 300 ribu,” terangnya.
Mustofa juga mengaku tidak semua pelanggannya meminta layanan plus plus, Namun dia mengaku punya trik khusus agar wanita yang dipijatnya tergoda. “Kebanyakan di luar Kabupaten Mojokerto. Plus-plusnya tergantung konsumen, kalau minta lanjut ya saya layani,” jelasnya
Mustofa juga mengaku harus selalu menjaga stamina agar bisa tahan lama dan dapat memuaskan pelanggannya. Dia mengklaim mampu melayani wanita pelanggannya selama 25 menit untuk sekali berhubungan suami istri.
Dia juga mengaku kerap meminum ramuan Jawa yang dicampur telur ayam kampung. “Ramuan jawanya cuman kunyit dihaluskan lalu dicampur sama telur ayam kampung,” katanya.
Baca Juga :
Ngawur, Suami Jual Istrinya yang Muda dan Cantik ke Teman-Temannya, Hingga Banyak yang Ketagihan
[sc name=”iklan-sisipan”]
Seperti diketahui, Mustofa alias Putra ditangkap polisi bersama Rahayu asal Desa/Kecamatan Trawas di Villa Trawas Mojokerto. Mereka berdua diduga terlibat dalam prostitusi threesome alia satu wanita dengan dua laki-laki.
Rahayu memasang asal tarif Rp 1,5 juta untuk sekali layanan seks threesome, dan Mustofa mendapat imbalan Rp 300 ribu. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.(sma/udi)
Baca juga :