Sebanyak 35 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satnarkoba Polres Kota Mojokerto dan polsek jajaran. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 19,39 gram sabu dan 25.248 butir pil double L.
Kompol Hanis Subiyono, Wakapolresta Mojokerto mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka narkoba ini dilakukan anggota selama bulan Februari 2020.
“26 kasus hasil ungkap Satnarkoba sedangkan 10 kasus diungkap polsek jajaran. Dari 35 tersangka yang diamankan, dua diantaranya perempuan,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ribuan pil koplo jenis double L. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.315.000, timbangan electrik, 10 unit alat penghisap sabu dan 26 unit Handphone (HP) berbagai merk.
Wakapolresta juga mengatakan, rata-rata para tersangka mengedarkan narkotika dengan kemasan paket hemat, dengan harga per paket klip sabu berat 0,25 gram antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu.
Sedangkan pil doubel L dijual Rp25 ribu untuk 10 butir dan dijual ke jaringan masing-masing yang sudah terkoordinir.
“Dari sabu seberat 19,39 gram, jika di kurs kan dengan rupiah setara dengan Rp29,39 juta. Karena per gramnya rata-rata seharga Rp1,5 juta, sedangkan pil doubel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp63 juta,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka pil doubel L dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar.
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui transaksi narkoba bisa melaporkan ke call center 110 Polresta Mojokerto. Agar bisa segera ditindak lanjuti dan pelapornya dijamin identitasnya akan dirahasiakan.(sma/udi)
Baca juga :