Polres Mojokerto Ringkus Kuli Bangunan Ngaku Anggota TNI, Lalu Setubuhi Lima Janda

Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pria yang mengaku anggota TNI-AL untuk memperdayai para janda dan menguras hartanya. Modusnya, berbekal foto berpakaian anggota TNI dan memasang melalui akun IG-nya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi terakhir pelaku dilakukan di kawasan Villa Pacet Mojokerto. Saat itu, dia mengencani seorang janda muda yang juga dosen berinisial TS (32), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya.

AKBP Feby Hutagalung, Kapolres Mojokerto mengatakan, pelaku diketahui bernama Kusnan Ghoibi alias Ali (29), warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Malang.

Ali diamankan pada Rabu (12/2) sekitar pukul 13.30 WIB di tempat kos Desa Mbringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik seusai menyetubui korban kelimanya di sehuah Villa di kawasan Pacet Mojokerto.

Kapolres juga mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku berawal saat dia mengencani seorang janda yang juga seorang dosen berinisial TS (32), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Usai menyetubuhi korban di Vila Jati Pacet, Mojokerto, pelaku membawa kabur ponsel, uang Rp 400.000 dan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan membeli makan.

Korban baru menyadari kalau sudah tertipu kemudian melaporkan Kusnan ke Polres Mojokerto pada 5 Februari 2020, dan pelaku berhasil ditangkap Rabu (12/02/2020).

Dari hasil pemeriksaan, untuk mengelabuhi korbannya, tersangka memajang foto dirinya menggunakan seragam TNI AL di Instagram. “Tersangka memajang fotonya di Instagram dan saat berkenalan mengaku berdinas di Lantamal V Surabaya,” ungkapnya, Kamis (13/02)

Selain meringkus pelaku Ali, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu stel baju loreng, sepatu lars TNI, jaket loreng, rompi bertuliskan Kopaska TNI AL, 2 ponsel milik tersangka dan korban, ATM milik korban, serta sepeda motor Honda Vario hasil curian dari korban lainnya.

Kepada penyidik, Ali mengaku telah menipu 5 janda sejak April 2019 hingga Februari 2020. Setelah menyetibuhi para janda tersebut, tersangka membawa kabur berbagai barang berharga milik korban. Mulai dari uang tunai, ponsel, laptop, hingga sepeda motor.

Akibat perbuatannya, Kusnan dijerat dengan Pasal 362, 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :