Simpan Sabu senilai Rp 150 Juta, Bandar Narkoba Mojokerto Diringkus di Tempat Kos

Seorang pengedar narkoba kelas kakap, bahkan bisa dikategorikan bandar narkoba di Mojokerto berhasil diamankan Polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 120,2 gram.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda tersebut diketahui bernam Muhammad Rahmatul Arif (26) warga asal Jln. Wr. Supratman RT 001 RW 004 Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Arif diamankan petugas pada Senin (02/03/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kmaar kos yang ada di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto dengan barang bukti sabu-sabu senilai sekitar Rp 150 juta.

IPDA Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan terhadap bandar sabu ini dilakukan dari kecurigaan petugas saat melakukan operasi Bina Kusuma dengan sasaran Kamar Kos.

“Sesuai dengan sasaran, anggota melakukan penyisiran kamar kos dan saat bertempat di sebuah kos di Desa Gebang Sari, pemuda ini menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan,”ucapnya Rabu (04/03/2020).

Mengetahui hal tersebut, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati barang haram berupa sabu yang disimpan dalam jok motor.

“Sabu yang berhasil kita amankan ada 21 klip sabu dengan berat 120,2 gram atau 1,2 ons. Kalau di nominalkan ya harganya bisa mencapai lebih dari 150 juta lebih, sebab biasnya serupa gramnya di jual dengan harga 1 sampai 1,5 juta,” imbuhnya.

Tak hanya barang bukti berupa 21 paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit motor, hp, timbangan digital hingga ATM dan juga buku tabungan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung di glendeng ke mapolsek Jatirejo untuk dikembangkan. “Ini masih kita periksa dan masih dikembangkan, barang ini berasal dari mana,” cetusnya.

Akibat perbuatanya, pelaku bakal di jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang peredaran Narkotika. “Ancamannya 12 tahun penjara,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :