Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mulai melakukan penyelidikan terkait robohnya beberapa gapura ala Majapahitan di Mojokerto, karena diduga ada indikasi penyimpangan.
Diantarnya gapura Pasar Rakyat Mojo Kembangsore Park (MKP) yang berlokasi di Kecamatan Pacet. Sebab pembangunan gapura ini menelan dana Bantuan Keuangan (BK) Desa sekitar Rp 100 juta. Namun belum genap setahun, Gapura tersebut ambruk.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariyono mengatakan, proses penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan mulai Kamis (5/3/2020) kemarin lusa. Menyusul adanya indikasi penyimpangan dalam pembangunan gapura tersebut.
Kata Agus, gapura Pasar Rakyat MKP di Dusun Kembangsore, Desa Petak, Kecamatan Pacet dibangun tahun 2019 dengan menggunakan dana BK Desa dari Pemkab Mojokerto. Proyek dilaksanakan Pemerintah Desa Petak secara swakelola.
“Proyek itu belum di-SPJkan (belum ada laporan pertanggungjawaban. Karena ambruk, ya total loss. Menjadi tanggung jawab Kepala Desa dan juga TPK (Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat MKP yang dibentuk Kades Petak),” terangnya.
Dari informasi di lapangan, Gapura Majapahitan yang dibangun di pintu masuk Pasar Rakyat Mojo Kembangsore Park (MKP) itu ambruk pada Kamis (13/2/2020) malam lalu, bersamaan dengan hujan deras disertai petir.
Kemudian, belum genap sebulan, Gapura yang sama ala Majapahitan di tersebut juga kembali ambruk, Rabu (4/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Bahkan, kali ini gapura setinggi 9 meter dengan panjang dan lebar 5 x 4 meter persegi itu ambruk seluruhnya. Gapura dari susunan bata merah pres ini ambruk saat diperbaiki.
Agus mengaku, pihaknya mencium indikasi penyimpangan dana BK Desa dalam proyek pembangunan gapura Pasar Rakyat MKP yang ambruk. Karena proyek yang dikerjakan sudah melibatkan konsultan perencanaan dan pengawasan. “Tidak seharusnya gapura ambruk saat umurnya kurang dari satu tahun,” tegasnya.
Sementara terkait penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan, Kata Agus, pihaknya sudah turun langsung untuk melakukan pengecekan bersama ahli dari akademisi dan saat ini masih diteliti di laboratorium, apakah ada pengurangan spesifikasi, apakah material yang dipasang sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) atau tidak.
“Logikanya orang membangun untuk jangka panjang. Kalau ambruk ada apa?,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak di Desa Petak yang terlibat dalam pembangunan gapura Pasar Rakyat MKP. “Senin besok (9/3) kami mintai keterangan Kepala Desa, TPK, bendahara, Sekdes dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” tandasnya.
Sebelumnya Bendahara TPK Pembangunan Pasar Rakyat MKP, Sukandar Wibowo (54) menjelaskan, gapura yang ambruk saja diperkirakan menelan dana BK Desa senilai Rp 100 juta. Saat ambruk pertama, anggota TPK melakukan iuran untuk perbaikan Rp 40 juta.
Namun, gapura justru ambruk total. Sehingga saat ini TPK harus menanggung kerugian Rp 140 juta. Karena perbaikan gapura menjadi tanggung jawab TPK Pembangunan Pasar Rakyat MKP.
Sesuai aturan, perbaikan tidak bisa serta merta menggunakan dana dari APBDes Petak.(sma/udi)
Baca juga :