Polres Mojokerto Kota terus mendalami Kasus pembunuhan yang menimpa Ardio Wiliam Oktavianto (13), Siswa SD asal Desa Katemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Bahkan, dalam kasus pembunuhan ini terindikasi direncanakan dan kedua pelaku, yakni TS dan IS yang masih kakak beradik ini bisa terancam hukuman seumur hidup.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, setelah melakukan rekontruksi, Polresta Mojokerto juga melakukan tes kejiwaan kepada dua pembunuh keji tersebut.
AKBP Bogiek Sugiyarto, Kapolresta Mojokerto mengatakan, hasil tes psikologi terhadap kedua tersangka menyatakan bahwa keduanya dalam kondisi normal dan dalam kondisi sehat. “Aksi pembunuhan itu dilakukan dalam kondisi Sadar,” ungkapnya.
Sementara terkait indikasi adanya perencanaan dalam pembunuhan tersebut, kata Kapolresta, yang jelas pembunuhan itu dilakukan oleh kedua pelaku karena dendam. Sehingga, ada rangkaian kegiatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kata Bogiek, kalau nanti ditemukan indikasi ada unsur perencanaan di dalamnya, maka kedua tersangka bisa dijerat pasal 340 KUPH tentang pembunuhan berencana, dengan Andaman hukuman seumur Hidup atau hukuman mati.
“Ini masih direkontruksi untuk mengetahui adanya unsur perencanaan atau tidak,” jelasnya.
Sementara dari pihak keluarga korban, yakni Nenek Miskah (60) yang selama ini merawat Ardio berharap, kedua pelaku dihukum setimpal. “Kalau bisa ya jangan sampai pulang, atau di hukum seberat beratnya, hukuman mati,” harapnya.
Sekedar informasi, Ardio merupakan anak pertama dari pasangan Iwan, 36, dan Siti Aisyah 35. Namun sejak usia 3 bulan sudah ditinggal oleh kedua orang tuanya.
Sejak kecil Ardio dirawat oleh neneknya Miskah di Desa Katemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, hingga akhinya menjadi ditemukan tewas di kawasan Hutan Kemlagi Mojokerto atau sekitar 30 KM dari rumahnya.
Ternyata, Ardio dibawa kedua pelaku dan dibunuh secara keji, kemudian dibuang ke sungai dangkal. Mayat Ardio ditemukan warga pada Kamis 30 Januari 2020.(sma/udi)
Baca juga :