Edarkan 5 Paket Sabu-Sabu, 2 Pengedar Narkoba asal Mojokerto Diringkus, 1 Buron

Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pengedar sabu-sabu yang selama ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kedua pengedar narkoba ini diduga masih satu jaringan, karena saling berkaitan. Dan dari tangan mereka, Polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu Siap edar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku masing-masing adalah M Bahtiyar (29) Dusun Sumberpandan, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal dan Tri Joko Santoso (33) warga Dusun Londen, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Ipda Tri Hidayati, Paurbaghumas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyeilidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Kata Tri, awalnya petugas berhasil menangkap pelaku M Bahtiyar di tempat kosnya, di kawasan Ngrame Pungging pada Senin (16/02/2020) sekitar pukul 10.45 WIB.

“Ketika kita lakukan pengeledahan, lalu ditemukan barang bukti satu paket sabu,” ungkapnya, Selasa (18/03/2020)

Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas mendapatkan Identitas pemasoknya berinisial FR asal Kutorejo. Namun ketika akan ditangkap, FR ini mengendus kedatangan petugas dan berhasil kabur.

Setelah itu, petugas juga melakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan pelaku Tri Joko di runahnya dengan BB sebanyak 4 paket sabu.

“Pelaku Tri Joko ini ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, Sedangkan pelaku FR dinyatakan DPO,” tambahnya

Akibat perbuatanya, tersangka Suwaji dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :