Bayar Denda Tilang di Kota Mojokerto Cukup di Kantor Pos, SIM dan STNK Dikirim ke Rumah

Foto : Ilustrasi petugas kepolisian saat menggelar razia kelengkapan kendaraan

Untuk menghindari antrean, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memberlakukan pengambilan Barang Bukti (BB) tilang melalui online.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, langkah yang dilakukan Kejari itu bertujuan untuk menghindari antrean pelanggar tilang yang selalu terjadi pada Senin siang dibagian loket.

Ferdian Dwirantama, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto mengatakan, saat ini pemerintah telah memberlakukan social distancing (pembatasan tatap muka). “Jangan sampai antrean tilang justru menjadi tempat penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Ferdi juga menegaskan, antrean panjang selalu terjadi setiap awal pekan, dengan kisaran 400 orang dari jumlah 600 pelanggar. “Sisanya diambil keesokannya. Ada juga yang memanfaatkan pos (kantor pos),” jelasnya.

Menurutnya, pelayanan pengambilan tilang sudah bisa dilakukan melalui online sepenuhnya pada Senin mendatang (23/3/2020), dengan cara melakukan pembayaran denda melalui kantor Pos. Sedangkan barang buktinya akan dikirim ke alamat masing-masing.

Dalam sehari, barang bukti STNK maupun SIM sudah bisa sampai dirumah. Sedangkan bagi pelanggar luar Mojokerto, maka kantor Pos berani memberikan jaminan bisa tiba di hari kedua.

“Kalau untuk pelanggar luar kota juga cukup cepat. Bisa dua hari sudah sampai,” paparnya

Untuk biaya ongkos kirim juga cukup terjangkau. Kantor Pos sudah memasang tarif merata senilai Rp 20 ribu saja. Sedangkan untuk pembayarannya bisa dilakukan ke kantor pos diwilayah masing-masing, setelah proses sidang rampung.

Ferdi juga mencontohkan, sidang tilang biasanya digelar pagi hari di PN Mojokerto. Setelah proses sidang, para pelanggar sudah bisa mendatangi kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran. “Data sudah terintegrasi antara Pengadilan, Kejari dan Kantor Pos. Sehingga semua sama,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, pembayaran denda tilang melalui virtual ini sudah diberlakukan dari tahun 2018 lalu. Namun, para pelanggar sering tidak memahami dan tetap mengantre di loket Kejari. (sma/adm)

Baca juga :