Ditengah merebaknya virus korona (Covid-19), persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2020 di Kabupaten Mojokerto tetap berjalan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, proses persiapan penyelenggaraan haji tersebut tetap dilakukan, dengan adanya kepastian dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto.
Mukti Ali, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan teknis pengumpulan massa (Calon Jemaah Haji, Red) yang kini dibatasi untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.
“Yang jelas dari Kementerian Agama proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji reguler itu tetap dijalankan termasuk di Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, Sabtu (21/3/2020).
Menurutnya, ada surat dari Kedutaan Arab Saudi kepada Kementerian Agama RI terkait ketidakpastian ibadah haji 2020, karena masih merebaknya Virus Corona di seluruh dunia.
Namun kata Mukti, masyarakat tidak sepenuhnya memahami apa yang dimaksud. Sebab, penundaan itu bukan penundaan kontrak transportasi, akomodasi, konsumsi dan penunjang ibadah haji lainnya.
“Tapi memang proses itu tidak bisa dijalankan sekarang, karena masih terkendala akses keluar dan masuk ke penyedia layanan itu yang terhambat. Sebab disana juga diterapkan Social Distancing dampak Corona, jadi bukan berarti dihentikan proses itu sebelum adanya surat resmi dari Kemenag RI, maka tetap terus berjalan,” jelasnya.
Proses peyelenggaraan ibadah haji di Mojokerto tetap berjalan termasuk pengisian kuota Calon Jemaah Haji (CJH). Sesuai surat edaran dari Kemenag RI Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor B-18007/DJ/Dt.II.II.DS.KS.02.03/2020, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler pada tahap pertama dibuka 19 Maret hingga 17 April 2020.
Sementara itu, pelunasan tahap dua dibuka mulai 30 April hingga 15 Mei 2020.
Untuk daerah di Jawa Timur pembayaran bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Jumlah pelunasan ibadah haji reguler tahun 2020 untuk embarkasi Surabaya senilai Rp 57.577.000 karena masing-masing embarkasi berbeda-beda.
“Jadi proses itu harus tetap jalan terus setelah pelunasan ini kita sudah memulai persiapan Request Visa haji,” terangnya.
Yang terpenting kata Mukti, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada poin 7 dan poin 8 yang menyangkut antisipasi virus Corona pada peyelenggaraan ibadah haji 2020.
Dalam poin 7 disebutkan, tahapan pelunasan BPIH dan proses pemberangkatan CJH, maka keberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi ditentukan oleh perkembangan Covid-19 dan pengumuman resmi Pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji 2020.
Pada poin 8 berbunyi apabila terjadi penghentian pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 oleh Pemerintah Arab Saudi, maka CJH yang telah melunasi BPIH tahun 1441/2020M menjadi prioritas keberangkatan untuk musim haji tahun 1442H/2021M.
“Memang sewaktu-waktu terkait dengan antisipasi virus Corona ini jika kemudian Indonesia menjadi salah satu Negara yang tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi, alhasil seluruh CJH yang sudah melunasi Bipih secara otomatis menjadi jemaah di tahun berikutnya,” paparnya.
Pihaknya juga menyerahkan keputusan ibadah haji kepada Kerajaan Arab Saudi. “Saya kira ini sudah kita proses saja dulu pengisian kuota CJH karena juga harus ada oleh karena itu jemaah harus optimistis ibadah haji 2020 tetap dilaksanakan,” katanya. (sma/adm)
Baca juga :