Pengendara Melintas di Jalur Pacet – Cangar Bakal Dikenai Retribusi, Ini Tanggapan Disparpora Mojokerto

Tahura R. Soerjo berencana menerapkan sistem retribusi bagi setiap pengendara yang melintas di jalur alternatif Pacet-Cangar maupun sebaliknya.

Nilai retribusi yang rencananya akan diterapkan bagi pengendara motor yakni sebesar Rp 3 ribu, sedangkan kendaraan roda empat ke atas dikenakan Rp 5 ribu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pihak Disparpora Kabupaten Mojokerto tidak mengetahui soal rencana penerapan retribusi bagi pengendara yang melintas di jalur Pacet-Cangar.

Amat Susilo, Kepala Disparpora mengakui, jika selama ini pihaknya belum pernah dilibatkan dalam koordinasi akan rencana penerapan retribusi tersebut. Namun dia mengaku, jika nantinya ada retribusi di jalur itu maka kewenangan Tahura R. Soerjo.

Apalagi jalur tersebut juga kewenangan provinsi, sehingga didalamnya tidak melibatkan Disparpora. “Mungkin Dinas PU dan Perhubungan. Itu kan jalur Provinsi,” tandasnya.

Sementara itu, AKP AM Ridho Ariefianto, Kasatlantas Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya belum mengetahui rencana penerapan retribusi oleh Tahura R. Soerjo. Namun Ridho menegaskan, dalam waktu dekat akan menelusuri kejelasannya.

Sebelumnya, Adi Sutrisno, Koordinator Seksi Konservasi Pengembangan dan Pemanfaatan Hutan (KPPH) Tahura R. Soerjo wilayah Mojokerto mengatakan, hasil penerimaan retribusi dari pengendara tersebut akan dimanfaatkan sebagai upaya untuk menjaga kerusakan hutan.

Soal kapan retribusi itu akan diberlakukan, sejauh ini masih belum diketahui. Sebab, pihaknya hanya menindaklanjuti surat edaran dari Kepala UPT Tahura Raden Soerjo untuk melaksanakan sosialisasi kepada para pengendara selama satu bulan kedepan. (sma/adm)

Baca juga :